Dipimpin Wakil Ketua DPRD

DPRD Lumajang Gelar Paripurna II Jawaban Pemerintah Atas PU Fraksi

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Lumajang Gelar Paripurna II Jawaban Pemerintah Atas PU Fraksi
Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Rencana APBD Tahun 2023

Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang kembali menggelar Rapat Paripurna II Lanjutan pada Selasa (15/11/2022). Agendanya adalah Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Rencana APBD Tahun 2023. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua H. Bukasan.

Dalam salah satu jawabab pemerintah, disampikan upaya mengantisipasi datangnya gelombang COVID-19 varian baru, Pemerintah Kabupaten Lumajang, terus gencarkan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, terutama sosialisasi pentingnya pemakaian masker dalam kegiatan atau aktivitas sehari-hari.

"Dinas kesehatan tetap konsisten melakukan sosialisasi prokes melalui berbagai media dan pengawasan prokes, terutama sosialisasi tentang pentingnya pemakaian masker," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pada Rapat Paripurna II Lanjutan, di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang.

Cak Thoriq juga mengatakan, sesuai Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Jawa Bali, bahwa Lumajang masuk dalam kriteria level I (satu).

Menurutnya, inti dari PPKM level satu adalah masyarakat bisa beraktivitas dan bekerja seperti biasa, namun dengan menjalankan prokes, seperti memakai masker di tempat-tempat umum dan juga kebersihan dengan hand sanitizer.

"Jadi masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, namun dengan menjalakan protokol kesehatan, utamanya pengenaan masker," ujarnya.

Oleh karena itu, Bupati Lumajang mengimbau, agar seluruh masyarakat Lumajang dapat menjaga kesehatan dengan menjalankan prokes saat beraktivitas di tempat-tempat umum, meskipun PPKM berada pada level satu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.