Satreskrim Polres Lumajang
Kepala Desa Besuk Lumajang Ditahan, Ada Apa ?
Lumajang - Kepala Desa Besuk Kecamatan Tempeh atas nama Supatno harus merasakan dinginnya dinding sel penjara Mapolres Lumajang. Hal tersebut akibat melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran menarik upah dari jual beli tanah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menegaskan bahwa sesuai dengan petunjuk ahli hukum tersangka bukan melakukan kasus pungli PTSL namun melakukan penyelewengan terhadap keperalihan hak. Sebelumnya Oknum Kades tersebut telah melakukan penarikan upah kepada warganya terkait dengan sertifikat tanah.
Kasus ini sudah bergulir selama dua bulan lebih namun hingga saat ini belum ada kejelasan pelimpahan kasus kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. "Tersangka masih ada di Mapolres Lumajang dan kami menunggu petunjuk ahli juga" tutup Hari.
Dari kasus ini masyarakat berharap kepada petugas agar hukum tidak tumpul keatas dan jika menyalahi aturan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya (Ind/red).
Editor : Redaksi