Ada Api Diam, Upacara HUT RI Ke-69 Dilarang Dipuncak Semeru

Penulis : lumajangsatu.com -
Ada Api Diam, Upacara HUT RI Ke-69 Dilarang Dipuncak Semeru
Semeru-Ranu Kumbolo-upacara
Lumajang(lumajangsatu.com)- Karena gunung Semeru merupakan gunung yang aktif mengeluarkan semburan lava sewaktu-waktu, maka dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-69, maka upacara direkom hanya dilakukan ditiga titik. Hal itu berlaku bagi semua pendaki Semeru, yang akan menggelar upacara HUT RI ke-69 di gunung tertinggi di pulau Jawa itu.

Inti rapat dengan berbagai pihak pengamanan gabungan, upacara hanya direkom ditiga tempat, yakni Ranupane, Ranu Kumbolo dan Kalimati, ujar Rochani Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupeten Lumajang kepada lumajangstau.com, Kamis (14/08/2014).

Meski hingga kini tidak ada peningkatan aktivitas Semeru dan masih tetap dalam status waspada, namun pihak pengamanan tetap melarang para pendaki melakukan upacara di puncak Mahameru. sebab, sewaktu-waktu Semeru bisa mengeluarkan semburan lava.

Meski masih dalam status waspada, tapi para pendaki Semeru tetap dilarang melakukan upacar di puncak Semeru dan hanya terakhir di Kalimati, terangnya.

Disamping sewaktu-waktu bisa menyemburkan lava, pendaki dilarang sampai kepuncak karena adanya api diam yang berada sekitar 300 meter. Yang kedua di Semeru ada api yang diam itu, paparnya.

Dalam pengamanan pendakian Semeru dalam rangka HUT RI ke-69 petugas BPBD akan bergabung dengan Tim SAR Lumajang. Pengamanan Semeru akan dimulai tanggal 14-18 Agustus 2014. Petugas kita akan bergabung dengan Tim SAR Lumajang mulai 14-18 Agustus, pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).