Bersama APTRI Jatim
Petani Tebu Lumajang Tanyakan Tunggakan Uang Gula 54 M PG Jatiroto
Lumajang - Para petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendatangai PG Jatiroto. Kedatangan pengurus APTI Jatim dan Lumajang itu ditemua langsung General Manager (GM) PG Jatiroto Ir. Gampil Dwi Susanto MM.
H. Suigsan, MM, Ketua APTRI Jatim menyatakan kedatangan para petani tebu ingin menanyakan tersendatnya pembayaran pembelian gula petani. Pasalnya, ada sekitar 54 miliar dana milik petani yang tersendat yang belum dibayarkan sejumlah sejak bulan Oktober 2022.
Tersendatnya dana petani tentunya sangat merugikan, pasalnya petani tebu sedang butuh banyak dana untuk perawatan dimusim tanam tebu tahun 2023. Jika tak ada pembayaran cepat, maka akan mempengaruhi hasil produksi, karena kurangnya dana perawatan.
"Kita silaturrahim ke GM PG Jatiroto ingin menanyakan tentang keterlambatan pembayaran uang gula milik petani, jelas Suigsan yang juga ketua DPD Golkar Lumajang itu, Rabu (28/12/2022).
Usai dari PG Jatiroto, APTRI Jatim langsung bertolak menuju PG Semboro-Jember. Dalam pertemuan, juga ada tunggakan pembayaran kepada petani tebu sebesar 19 miliar.
Sementara itu, GM PG Jatiroto Ir Gampil Dwi Susanto menyatakan bahwa pihkanya terus melakukan komunikasi dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang bertanggung jawab dalam pembayaran gula milik petani. Keterlambatan pembayaran diakui karena adanya proses spin off 36 pabrik gula (PG) milik 7 anak usaha PTPN Group termasuk PTPN XI.
"Karena gula kita belum laku, sehingga pembayaran pada petani agak tertunda," jelas Gampil saat diwawancarai.
Gampil menambahkan sudah dapat informasi bahwa sudah ada tranfer dana sekitar 20 miliar, sehingga tersisa sekitar 34 miliar. Gampil menargetkan bahwa dalam minggu terkahir bulan Desember 2022 semua keterlambatan akan dibayarkan kepada para petani.
"Saya ingin sebelum saya pensiun 1 Januari 2023 nanti, sudah tidak meninggalkan tunggakan pembayaran kepada para petani tebu di Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi