Laporan Warga ke Polisi

Arek Labruk Lumajang Edarkan Pil Koplo Yo Sabu Pisan Ditangkap

Penulis : lumajangsatu.com -
Arek Labruk Lumajang Edarkan Pil Koplo Yo Sabu Pisan Ditangkap
Budi Hermanto warga Labruk Kidul Tersangka Pengendar Narkoba usai ditangkap Petugas. ( Foto dari Polres Lumajang)

Sumbersuko - Berawal dari laporan warga Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko soal aktifitas  Budi Hermanto jualan Pil Koplo ke anak muda. Satreskoba Polres Lumajang bergerak cepat didampingi oleh Ditreskoba Polda Jatim menangkap pelaku dirumahnya, bukan hanya mengamankan ratusan butir pil koplo berlogo Y,  polisi menyita 3,01 gram sabu.

Kasat Narkoba polres lumajang AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka pengedar sabu dan pil berlogo Y, Saat berada di dalam rumahnya, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Ditreskoba Polda Jatim. Petugas gabungan bergerak ke memburu tersangka bernama Budi Hermanto, Warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, rumahnya sering di jadikan transaksi Pil berlogo Y.

"Ditreskoba Polda Jatim bersama unit narkoba Polres Lumajang melakukan pengeledahan di rumah tersangka di pimpin lansung tim unit 1 subdit 2 disreskoba Moch Andi Lilik Suwanto, S.H. pada hari jumaat tanggal 27 januari 2023, sekitar jam 00 : 30 WIB," ujar Ernowo melalui rilis Humas Polres Lumajang.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti Shabu dengan berat 3,01 gram, dalam 3 bungkus klip plastik yang sudah dipecah siap edar, 9 bungkus pil keras berlogo Y berwarna putih sebanyak 848 butir, satu buah pipet kaca berisi sisa shabu, dengan berat total kesuluruhanya 1,46 Gram beserta pipet, satu buah hanphone merek oppo warna biru beserta simcard, satu buah tas slempang warna hitam. Tersangka juga barang bukti dibawah lansung ke kantor ditreskoba polda jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti dilimpahkan kembali ke polres lumajang untuk kepentingan penyelidikan, serta tersangka ditahan di rutan polres lumajang." ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hermanto dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kita dalami dari mana tersangka mendapatkan pil koplo dan sabu," pugkas Ernowo. (Har/Hum/Har)

Editor : Redaksi

Forum Group Discussion

Polda Jatim Gandeng Influencer Sukseskan Pemilu Damai

Lumajang - Dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat, Ditintelkam Polda Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (Forum Group Discussion bersama para influencer se-Jawa Timur. Bertempat di Gedung Mahameru Polda Jatim, forum ini mengusung tema “Cooling System: Menciptakan Pemilu Damai Melalui Sinergi Digital” Selasa (01/10/24).