Laporan Warga ke Polisi

Arek Labruk Lumajang Edarkan Pil Koplo Yo Sabu Pisan Ditangkap

Penulis : lumajangsatu.com -
Arek Labruk Lumajang Edarkan Pil Koplo Yo Sabu Pisan Ditangkap
Budi Hermanto warga Labruk Kidul Tersangka Pengendar Narkoba usai ditangkap Petugas. ( Foto dari Polres Lumajang)

Sumbersuko - Berawal dari laporan warga Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko soal aktifitas  Budi Hermanto jualan Pil Koplo ke anak muda. Satreskoba Polres Lumajang bergerak cepat didampingi oleh Ditreskoba Polda Jatim menangkap pelaku dirumahnya, bukan hanya mengamankan ratusan butir pil koplo berlogo Y,  polisi menyita 3,01 gram sabu.

Kasat Narkoba polres lumajang AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka pengedar sabu dan pil berlogo Y, Saat berada di dalam rumahnya, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Ditreskoba Polda Jatim. Petugas gabungan bergerak ke memburu tersangka bernama Budi Hermanto, Warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, rumahnya sering di jadikan transaksi Pil berlogo Y.

"Ditreskoba Polda Jatim bersama unit narkoba Polres Lumajang melakukan pengeledahan di rumah tersangka di pimpin lansung tim unit 1 subdit 2 disreskoba Moch Andi Lilik Suwanto, S.H. pada hari jumaat tanggal 27 januari 2023, sekitar jam 00 : 30 WIB," ujar Ernowo melalui rilis Humas Polres Lumajang.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti Shabu dengan berat 3,01 gram, dalam 3 bungkus klip plastik yang sudah dipecah siap edar, 9 bungkus pil keras berlogo Y berwarna putih sebanyak 848 butir, satu buah pipet kaca berisi sisa shabu, dengan berat total kesuluruhanya 1,46 Gram beserta pipet, satu buah hanphone merek oppo warna biru beserta simcard, satu buah tas slempang warna hitam. Tersangka juga barang bukti dibawah lansung ke kantor ditreskoba polda jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti dilimpahkan kembali ke polres lumajang untuk kepentingan penyelidikan, serta tersangka ditahan di rutan polres lumajang." ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, tersangka Budi Hermanto dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kita dalami dari mana tersangka mendapatkan pil koplo dan sabu," pugkas Ernowo. (Har/Hum/Har)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.