Hanya Ada 6 Kursi

Dapil 4 Jadi Wilayah Neraka Bagi Incumbent DPRD Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Dapil 4 Jadi Wilayah Neraka Bagi Incumbent DPRD Lumajang
Pembagian tujuh daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lumajang

Lumajang - Perubahan daerah pemilihan (Dapil) dari lima menjadi tujuh Dapil pada pemilu 2024 mendatang, membuat peta persebaran incumbent DPRD Lumajang ikut berubah. Dari 7 Dapil baru, Dapil 4 yakni Candipuro, Pronojiwo dan Tenpursari paling banyak incumbent DPRD Lumajang.

Di Kecamatan Candipuro ada 4 incumbent yakni Bambang Riyanto (Golkar), Oktafiyani (Gerindra), Muhamad Hasan (PKS) dan Syaiful Anam (PDIP). Sedangkan di Pronojiwo ada 3 incumbent yakni Sugianto (PKB), Mustainul Umam (PDIP) dan Ainul Qurreh (PPP) dan di Tempursari ada 1 incumbent yakni Dei Yulianto (Hanura).

Padahal, hanya ada ada 6 alokasi kursi di Dapil 4 tersebut. Dengan demikian, Dapil Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari bisa disebut Dapil neraka. Karena sudah jelas akan ada 2 incumbent yang tersingkir jika tetap maju di Dapil 4.

Namun, masih ada peluang incumbent di Dapil 4 bisa terpilih kembali jika maju di Dapil lain yakni Dapil 3 (Pasirian dan tempeh). Di Dapil 3, ada alokasi 8 kursi perwakilan dengan hanya 5 incumbent yang ada di Dapil tersebut. Yakni Thohar Hasan (PKB) Sugiantoko (Gerindra), Abdul Rahman Saleh (PKB), Yuan Permadi (Gerindra) dan Harunur Rosid (NasDem).

Lantas apakah boleh incumbent maju di dapil yang lain, tentu saja boleh. Sebab, sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf (C) tentang persyaratan bakal calon disebutkan bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, meskipun berasal dari Kecamatan lain, bisa mencalonkan sebagai anggota DPRD di Kecamatan yang berbeda.

Nur Ismandiana, Komisioner KPU Lumajang menyatakan bahwa persyaratan calon DPRD tidak harus berasal dari daerah pemilihan. Yang penting memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai warga Indonesia.

"Hal itu sesuai dengan P-KPU nomor 20 tahun 2028 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota", jelas Nur Ismandiana.

Peluang incumbent dapil 4 maju di Dapil 3 juga terbilang terbuka, karena Kecamatan Pasirian dulunya masuk dari bagian Dapil 4. Sehingga para incumbent DPRD pasti sudah pernah menata pendukukungnya di wilayah Kecamatan Pasirian.

Berubahnya lima Dapil menjadi tujuh Dapil memang dianggap lebih proporsional secara keterwakilan. Sebab, tidak ada lagi Dapil yang memiliki perwakilan yang sangat banyak. Dari perubahan Dapil tersebut, hanya Dapil 5 yang dulunya Dapil 4 yang tidak mengalami perubahan.

Alokasi kursinya tetap 7 perwakilan dengan 4 Kecamatan yakni Padang, Pasrujambe, Senduro dan Gucialit. Potensi incumbent terpilih lagi juga sangat besar, karena tak ada persaingan ketat dan juga tak ada perubahan wilayah binaan anggota DPRD.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.