Cak Thoriq Sambut Visitasi ke Lumajang KI Pusat Penilaian Tinarbuka

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Sambut Visitasi ke Lumajang KI Pusat Penilaian Tinarbuka
Bupati Lumajang sambut Tim KI Pusat

 

Lumajang - Setelah dinyatakan lolos sebagai 10 Besar Calon Penerima Anugerah Tinarbuka 2023, Komisi informasi Pusat melakukan visitasi ke Lumajang. Komisi Informasi Pusat mengumumkan dari Hasil Uji Kepatutan Calon Penerima Anugerah Tinarbuka 2023, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dinyatakan lolos sebagai 10 besar kategori Bupati/Walikota.

"Pemerintahan yang baik itu bukanlah pemerintahan yang tanpa kritik, minimnya laporan, tidak adanya pengaduan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang membuka dan menerima banyak pengaduan, merespon dan menyelesaikannya," ujar Thoriqul Haq saat menerima visitasi Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Syawaludin di Ruang Command Center Pemkab Lumajang, Senin (10/04/2023).

BACA JUGA : Ini Kronologi Pembubaran Cek Sound di Candipuro Lumajang

Anugerah Tinarbuka adalah penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2023. Anugerah Tinarbuka ini merupakan kompetisi hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Bagi Bupati Cak Thoriq, keterbukaan informasi publik merupakan suatu keniscayaan bagi badan publik. Dirinya sebagai pejabat publik pun membuka ruang selebar-lebarnya agar masyarakat dapat menyampaikan segala problematika melalui berbagai platform digital maupun secara langsung.

"Keterbukaan itu menyeluruh, secara fisik rumah dinas kami terbuka tanpa pagar, saya membuka diri bahwa kami terbuka, medsos kami terbuka, masyarakat bisa mengakses dan menyampaikan apapun terkait dengan problematika di masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Syawaludin merasa terkesan dengan berbagai program yang telah dilakukan seperti layanan pengaduan Lapor Lumajang, Jagong Bareng maupun Safari Jum'at Bupati. Menurutnya apa yang telah dilakukan Bupati Lumajang merupakan wujud dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saya merasa terkesan, apa yang dilakukan oleh bupati, berinteraksi tanpa batas itulah wujud dari tujuan UU keterbukaan informasi publik, ada dampak yang dirasakan oleh masyarakat sehingga muncul adanya kepercayaan kepada pemerintahnya kepada bupatinya," ujarnya. (Komin/Har/Red)

Editor : Redaksi