Tak Ditemukan Peristiwa Pidana
Laporan Dugaan Penggelapan Sertifikat Advokat Wiwin Oleh Mantan Kliennya, Polres Lumajang Hentikan Penyelidikan
Lumajang - Kasus laporan polisi yang melibatkan Advokat Wiwin Suharni Kurnia dan mantan kliennya bernama Irawati memasuki babak baru. Pasalnya, polres Lumajang menghentikan penyelidikan perkara laporan dugaan tindak pidana penggelapan.
Sebelumnya, Advokat Wiwin Suharni Kurnia, SH,. MH dilaporkan oleh mantan kliennya yakni Irawati dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan masuk ke Polres Lumajang tanggal 22 Desember 2025 melalui kuasa hukum Irawati.
Hariyanto, SH,. MH, Tim Kuasa Hukum Wiwin Suharni Kurnia menyatakan bahwa kasus pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut sudah menemukan tidak terang dan sudah ada kepastian hukum. Polres Lumajang sudah mengeluarkan dua surat, yakni Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan nomor : S.Tap/33/VIII/2026/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan nomor : SPP-Lidik/33/VIII/2026/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2026.
"Kenapa Polres Lumajang mengeluarkan surat tersebut, karena tidak ditemukan bukti bahwa klien kami saudari Wiwin Suharni Kurnia melakukan suatu peristiwa pidana, " jelas Haryanto, Rabu (09/09/2026).
Klien kami kata Haryanto, merupakan kuasa hukum saudari Irawati memegang kuasa sebanyak 6 kuasa. Sedangkan untuk sertifikat yang dipegang oleh klien kami, merupakan hak retensi dari kuasa yang diberikan oleh klien saudari Wiwin Suharni Kurnia atas perkara yang ditangani.
"Kasus ini sudah clear, dan dijadikan dasar oleh penyidik bahwa klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana," tegasnya.
Sementara itu, Hisbullah Huda, SH,. MH,. C.Med,. C.PS tim hukum Wiwin Suharni Kurnia menyatakan pihaknya akan berdiskusi dengan klienya atas terbitkan surat dari Polres Lumajang. Kemungkinan besar, kliennya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, bisa dalam bentuk laporan balik pidana atau langkah hukum perdata."
"Kita akan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, untuk mengembalikan nama baiknya," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Wiwin Suharni Kurnia didampingi oleh kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Lumajang yang beranggotakan, Hisbullah Huda, SH,. MH,. C.Med,. C.PS, CoDr. Pudoli Sandra, SH,. MH, Hariyanto, SH, MH. dan Achmad Nasrullah Ubaidah, SH.(Red)
Editor : Redaksi