Lima Kali Terjerat Hukum

Bocah Dibawah Umur Nekat Bobol Koperasi Sekolah SMPN 4 Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bocah Dibawah Umur Nekat Bobol Koperasi Sekolah SMPN 4 Lumajang
Tersangka sudah lima kali terjerat kasus kriminal

Lumajang - Bocah berusia 14 tahun berinisial MFM, nekat membobol SMP Negeri 4 Lumajang saat malam hari. Dia berhasil masuk ke dalam sekolah menuju ruang koperasi bersama tiga rekannya.

Menurut informasi dari Kapolsek Lumajang Kota, Iptu Andhi Indra Septa mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/4/2023), sekitar jam 23:00 WIB.

Tersangka bekerja sama dengan rekannya berinisial D (15) A (15) dan DV (16), kesemuanya warga Lumajang.

"Mereka berbagi peran, ada yang masuk, yang jaga. Tersangka langsung membobol pintu koperasi. Saat itu sekolah tidak ada yang jaga," kata Iptu Andhi 

Saat berhasil masuk, tersangka MFM mendobrak pintu koperasi. Di ruangan tersebut tersangka menemukan pisau dan menggunakannya untuk membobol laci. "Total kerugian mencapai Rp 6 juta" paparnya.

Usai mendengar laporan pencurian, petugas kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. MFM ditangkap di kediamannya pada Sabtu, (8/4/2023) penangkapan ini membuka ruang bagi petugas untuk menangkap tersangka lainnya.

Sebelumnya tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksi kriminal, bahkan juga pernah dihukum namun tidak kapok juga. "Total lima kali dengan sekarang, meskipun dibawah umur proses hukum tetap berlanjut" Tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan proses selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Sedangkan menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto bahwa pelaku berlatar belakang sebagai anak broken home dan salah pergaulan sehingga berbuat seperti itu. 

Setiap hari pelaku tinggal bersama neneknya dan uang hasil mencuri tersebut digunakan foya-foya seperti makan, minum, main game dan lain sebagainya. "Uangnya digunakan untuk foya-foya" tutupnya.

Meski usianya paling muda, tersangka ini pernah terjerat kasus pencurian hp, pencurian kotak amal yang kerap viral terekam cctv dan perbuatan cabul. Dari kasus ini polisi menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi buah hatinya dalam hal bergaul (Ind/red).

 

 

 

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.