Satresnarkoba Polres Lumajang

Edarkan Sabu di Pinggir Jalan Desa Tempursari Lumajang, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Edarkan Sabu di Pinggir Jalan Desa Tempursari Lumajang, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Tiga tersangka pengedar sabu serta barang bukti diamankan oleh petugas

Lumajang-Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Polsek Tempursari meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Pelaku ada tiga orang yaitu berinisial S (40) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, A (38) dan SN (34) warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, mereka dibekuk saat berada di pinggir jalan. 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,64 gram sabu-sabu. Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan bahwa tersangka ditangkap petugas saat akan edarkan sabu di pinggir jalan perempatan Pasar Desa/Kecamatan Tempursari pada hari Senin, (10/4/2023).

"Tiga orang kami tangkap saat sama-sama akan mengedarkan sabu dengan mengendarai sepeda motor Supra X,"Kata dia Kamis, (14/4/2023). 

Sebelum edarkan sabu, ketiga pelaku ini sempat mengkonsumsi sabu di rumah salah satu tersangka berinisial A di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.

"Setelah asyik mengkonsumsi sabu, ketiga langsung mengedarkan sabu, kemudian kita amankan," ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan pivet kaca, sekrop sabu, 7 poket diduga sabu, dan unit sepeda motor Supra X warna hitam Nopol N 3350 W.

"Kami juga mengamankan 2 handphone dan uang sisa upah Rp 7 ribu," imbuh Ari Hartono.

Ketiganya dijerat pasal 112, 114, Jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.