Agar Tak Timbul Konflik Pasca Pemilihan
DPRD Lumajang Minta Tanah Bengkok Harus Clear Sebelum Pilkades
Kedungjajang - Pada akhir tahun 2023, akan ada 8 Desa di Lumajang yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Yakni Tempurejo Kecamatan Tempursari, Desa Candipuro dan Penanggal Kecamatan Candipuro, Desa Tempeh Tengah dan Tempeh Lor Kecamatan Tempeh.
H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang meminta kepada Pemkab Lumajang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat untuk antisipasi potensi konflik pasca Pilkades. Salah satunya tentang aset-aset desa harus sudah clear, sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala desa.
Tanah Kas Desa (TKD) misalnya, harus sudah tidak dalam penguasaan pihak ketiga ( penyewa) sebelum Pilkades digelar. Sehingga saat pilkades selesai, kepala desa baru yang terpilih langsung bisa menggarap TKD, bukan masih menunggu dari pihak ketiga. Tak hanya itu, aset-aset lain seperti ambulan desa, sepeda motor operasional kepala desa, harus sudah ada di Desa.
“TKD dan aset-aset lainnya harus sudah clear sebelum pilkades digelar, jangan sampai TKD masih dalam penguasaan pihak ketiga saat pilkades digelar,” terang politisi PPP itu, Selasa (16/05/2023).
Tak hanya soal TKD dan aset-aset desa, perangkat desa juga diminta untuk netral dalam pemilihan kepala desa. Sehingga saat terpilih kepala desa baru, tak ada pecat memecat perangkat desa. “Kita juga minta perangkat desa netral, sehingga saat terpilih kades baru, tak ada kabar pecat memecat perangkat,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi