Terima WTP LHP BPK ke-5

DPRD Lumajang Dorong Prestasi WTP Terus Ditingkatkan

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Lumajang Dorong Prestasi WTP Terus Ditingkatkan
Penerimaan prestasi WTP ke-5 berturut-turut Pemerintah Kabupaten Lumajang

Lumajang - Ketua DPRD Lumajang Eko Adis Prayoga atas raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Pasalnya, Kabupaten Lumajang sudah 5 kali berturut-turut meraih WTP LHP dari BPK RI.

“Kami DPRD Lumajang mengapresiasi kinerja Pemkab Lumajang sehingga bisa menerima WTP LHP tahun 2022,” ujar Eko kepada Lumajangsatu.com, Selasa (30/05/2023).

Raihan WTP LHP BPK RI merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam mengelola uang rakyat dan juga bentuk tanggung jawab pengawasan DPRD pada realisasi penggunaan uang negara.

“Meskipun ada catatan yang harus segera diperbaiki. Kami berharap prestasi dalam tanda kutip ini terus dipertahankan dan ditingkatkan,” terang politisi PKB itu.

Saat menerima WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur di Kantor BPKP Jatim Sidoarjo, ada sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki. DPRD juga meminta pemerintah untuk segera melakukan perbaikan agar WTP yang diraih benar-benar sesuai dengan yang terealisasi dalam pengelolaan keuangan.

“Raihan WTP ini juga menjadi tolak ukur dalam pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan oleh negara,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.