Program Indonesia Pintar Tak 100 Persen

Soal PIP, Pemkab Lumajang Sebut Bank Prioritaskan Nasabah Reguler

Penulis : lumajangsatu.com -
Soal PIP, Pemkab Lumajang Sebut Bank Prioritaskan Nasabah Reguler
Wakil Bupati Kabupaten Lumajang, Bunda Indah

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan jawaban pada Pandangan Umum Fraksi NasDem-PAN tentang serapan Program Indonesia Pintar (PIP). Dimana,  ada 1.033 kuota PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum terserap. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 769 kuota PIP untuk jenjang sekolah dasar dan 266 kuota untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) yang belum terserap.

Terkait masih adanya siswa yang tidak menyerap dana Program Indonesia Pintar (PIP) dikarenakan banyak permasalahan yang terjadi, diantaranya petugas bank tidak memahami mekanisme aktivasi rekening PIP. Bank beralasan bahwa pada saat aktivasi saldo masih kosong (Rp. 0). Bank tidak memahami bahwa SK pemberian relaksasi masih wajib dilakukan aktivasi. Bank memprioritaskan nasabah regular atau lainnya.

Disamping soal kendala di perbankan, ada juga kendala di penerima. Yakni penerima PIP tinggal dengan kerabat dan belum punya wali resmi yang dilengkapi surat yang menerangkan perwalian. Penerima PIP bukan sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan dan Penerima PIP sudah lulus. 

Data Kemendikbud RI per tanggal 15 Mei 2023, penerima PIP Sekolah Dasar total kuota 9.765 siswa SD, terserap 8.996 siswa SD atau sekitar 92,12 persen, artinya 769 belum terserap. Kecamatan paling banyak PIP tak terserap di Kecamatan Pasirian dari kuota 481 yang terserap hanya 333 siswa atau hanya 69,23 persen. Sedangkan penerima PIP pada jenjang SMP, dari kuota 2.352 siswa, hanya terserap 2.086 siswa atau 88,69 persen, artinya ada kuota 266 siswa yang tak terserap.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).