Diduga Selewengkan Distribusi Pupuk Subsidi

PT Pupuk Indonesia Bekukan Kios Nakal di Pasirian Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
PT Pupuk Indonesia Bekukan Kios Nakal di Pasirian Lumajang
Polres Lumajang menyita pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan oleh oknum kios

Lumajang - Persoalan pupuk menjadi masalah tersendiri bagi petani di Lumajang dan nampaknya di seluruh daerah. Pasalnya, diduga masih ada oknum kios nakal, yang kemudian menjual pupuk bersubsidi diluar rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).

Hal itu terbukti dengan ungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton oleh kios resmi Usaha Tani yang berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian oleh Polres Lumajang. Pemkab Lumajang juga gencar-gencarnya melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar tepat sesuai dengan RDKK dan tidak dijual diluar kebutuhan lain, 

Menyikapi persoalan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas kios resmi yang terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah membekukan kios Usaha Tani dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi. Rizki menyebutkan pihaknya tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.  

“Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerjasama,” ungkap Rizki di Surabaya, Selasa (18/07/2023). 

Lebih lanjut Rizki menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios Usaha Tani dapat dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap dapat dilayani . Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak dapat berjalan tanpa gangguan akibat pembekuan kios Usaha Tani.  

Berdasarkan keterangan Polres Lumajang, pelaku tertangkap menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Selain itu, pemilik kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).  

Oleh karena itu, Rizki mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Rizki juga mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

 “Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan digitalisasi kios.. Saat ini, digitalisasi kios telah berhasil diuji coba di 5 provinsi, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau. Kedepan, digitalisasi kios akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur.

 "Dengan digitalisasi kios, maka proses penebusan pupuk bersubsidi tercatat secara digital dan dapat ditelusuri secara realtime, sehingga akan memudahkan pengawasan pemerintah dan produsen," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.