Dugaan Korupsi Koperasi Wira Bhakti Lumajang 2,2 Miliar, Ir Paiman Menjawab

Penulis : lumajangsatu.com -
Dugaan Korupsi Koperasi Wira Bhakti Lumajang 2,2 Miliar, Ir Paiman Menjawab
Ir Paiman-Kepala Dinas Pertanian
Lumajang(lumajangsatu.com)- Ir Paiman kepala dinas Pertanian Kabupaten Lumajang membenarkan dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lumajang terkait dengan dugaan penyimpangan dana Koperasi Wira Bhakti Pemkab Lumajang. Selaku pengurus, dirinya mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan atas kondisi koperasi saat kepengurusannya 2006-2009.

Saya mempunyai kewajiban untuk menjelaskan, sebagai pengurus tidak hanya saya saja, namun banyak yang lainnya, seperti mbak Yuli, pak Yulianto, pak Qodir dan juga badan pengawas, ujar Paiman Kepada sejumlah wartawan, Rabu (01/10/2014).

Saat ini kata Paiman, Kejaksaan sedang fokus kepada dana dari Bank Niaga Surabaya yang memberikan pinjaman kepada Koperasi Wira Bhakti. Dimana, perjanjian bersama ditanda tangani tanggal 9 Mei 2006 sesuai dengan kebutuhan anggota.

Penanda tanganan dilakukan tanggal 9 Mei 2006, sesuai dengan kebutuhan anggota yakni 5 miliar rupiah dengan dua kali pencairan 2,5 miliar pertama dan 2,5 miliar untuk pencairan kedua, tambah Paiman.

Selama ini, dirinya dan sejumlah karyawan dan anggota juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. Seijin Sekda Lumajang, dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Bank Niaga Surabaya, namun masih dijanjikan minggu depan untuk mendapatkan dokumen-dokumen resminya.

Kita dijanjikan minggu depan untuk mendapatkan dokumen-dokumen resminya dari Bank Niaga Surabaya, ungkap mantan kepala Koperasi Wira Bhakti tersebut.

Disinggung tentang adanya sejumlah dana koperasi yang masuk kepada PT Rizki Robbi Izzati (RRI), dirinya selaku ketua tidak pernah menanda tangani MoU dengan PT RRI yang saat ini sudah bangkrut. Namun, jika ada anggota yang memasukkan dananya ke PT RRI, hal itu adalah diluar kewenangannya.

Yang jelas saya selaku ketua tidak pernah menandatangani, namun bila ada anggota yang melakukannya, hal itu diluar kewenangannya, tarangnya.

Ia mencontohkan, jika ada anggota yang meminjam dengan alasan untuk membangun sekolah, namun malah dibuat membeli rokok hal itu diluar kontrolnya sebagai ketua. Kalau anggota meminjam buat membangun rumah tapi malah dibelikan rokok, hal itu diluar kewenangannya, pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).