Pemkab Lumajang Berdalih Tak Bisa Gelar Pilkades Karena Surat Mendagri, Jember Kok Bisa...?

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemkab Lumajang Berdalih Tak Bisa Gelar Pilkades Karena Surat Mendagri, Jember Kok Bisa...?
Arif Sukamdi-kabag Pemdes Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Urusan pelaksanaan pilkades Pemkab Lumajang termasuk pemerintah yang sangat patuh dengan surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) yang meniadakan pilkades digelar pada tahun 2014. Arif Sukamdi Kabag Pemdes menyatakan, karena yang meniadakan pilkades adalah Mendagri maka Pemkab masih menunggu surat dari Mendagri tentang pelaksanaan pilkades.

"Apakah akan digelar akhir tahun 2014 atau awal tahun 2015, hal itu tergantung dari surat Mendagri," ujar Arif kepada lumajangsatu.com, Jum'at (10/10/2014).

Jika Menteri Dalam Negeri memerintahkan untuk segera menggelar pilakdes, maka Pemkab Lumajang tidak akan berlama-lama dan segera menggelar pilakdes. "Kalu sudah diperintahkan maka kita tidak akan berlama-lama dan kita siapkan untuk pilkades," paparnya.

Disinggung tentang jumlah desa yang belum memiliki kepala desa hasil pemilihan, Arif menyebutkan hingga akahir 2015 ada 29 desa yang saat ini sedang dijabat oleh PJ kades. Dimana 29 tersebut menyebar diseluruh Kecamtan.

"Hingga 2015 ada 29 desa yang dijabat PJ Kades karean belum memiliki kepala desa hasil pemilihan," jelasnya.

Pernyataan Arif Sukamdi tentang pelaksanaan pilkades masih menunggu Perintah dari Kemendagri sangat bertolak belakang dengan Kabupaten Jember. Dimana, pada akhir tahun 2014 Kabupaten Jember akan menggelar pilakdes dibeberpa desa. Seperti diketahui, di Kecamatan Sumberbaru, akan ada ada 4 desa yang akan menggelar pilkades pada bulan Oktober 2014, diantaranya desa Gelang, Kaliglagah dan dua desa yang lainnya.

Menyikapi ketidaksamaan itu, Arif berkilah bahwa Pemkab Lumajang akan taat kepada Pemerintah pusat. Jika Pemerintah pusat memerintahkan tidak ada pilkades, maka Pemkab Lumajang tidak akan menggelar Pilakdes.

"saya tidak bisa komentar ya, itu kebijakan daerah lain, jadi kalau kita tidak taat dengan pemerintah pusat, kan tidak elok," kilahnya.
 
Sementara itu, masyarakat amat menyayangkan alasan dari pemkab tidak bisa menggelar pilkades akhir tahaun 2014. Pasalnya, jika Jember bisa gelar Pilkades akhir tahun 2014, kenapa Lumajang tidak bisa.

"Mendagrinya kan satu, masak Jember bisa gelar pilkades Lumajang tidak bisa, mosok surat yang ada di Lumajang dari Mendagri Australia," ujar Eko.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.