Belum Ada Kejelasan Penyertaan Modal

Perumda Semeru Lumajang Lempar Handuk Kelola Stockpile Pasir Terpadu

Penulis : lumajangsatu.com -
Perumda Semeru Lumajang Lempar Handuk Kelola Stockpile Pasir Terpadu
Aktifitas di stockpile pasir terpadu di Kecamatan Sumbersuko

Lumajang - Perusahaan Daerah (Perumda) Semeru mengundurkan diri dari penugasan mengelola stockpile terpadu di wilayah Sumbersuko. Perumda Semeru lempar handuk alias menyerah dalam mengelola stockpile terpadu, karena untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

Pasalnya, belum ada kejelasan soal penyertaan modal kepada perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk kembali menyehatkan keuangan perusahaan. Dimana, Perumda Semeru sudah mengeluarkan uang perusahaan untuk investasi dalam pembangunan stockpile pasir terpadu dengan skema penugasan oleh Pemkab Lumajang.

“Saat ini, uang perusahaan yang masuk ke stockpile terpadu sekitar 2,5 miliar dan itu yang kita mintakan penyertaan modal agar keuangan Perumda Semeru kembali sehat dan stockpile terpadu kembali beroperasi,” terang Bachrul Wahid Direktur Perumda Semeru, Senin (06/11/2923).

Mulai 1 November 2023, Perumda Semeru sudah menghentikan semua pengelolaan operasional dan mencabut diri dari penugasan untuk mengelola stockpile pasir terpadu. Sedangkan pembayaran uang debu senilai 15 juta rupiah setiap bulan kepada masyarakat juga sudah dihentikan.

Perumda Semeru juga sudah melakukan survey kepada 52 penyewa lahan dan hasilnya cukup memprihatinkan. Dimana, 15 pengusaha menyatakan melanjutkan untuk menyewa, 10 pengusaha menyatakan tidak menyewa lagi dan sisanya masih bingung, apakah lanjut atau memilih menghentikan menyewa lahan di stockpile terpadu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).