Putuskan Tak Lanjutkan Sewa

10 Pengusaha Hengkang dari Stockpile Pasir Terpadu Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
10 Pengusaha Hengkang dari Stockpile Pasir Terpadu Lumajang
Aktivitas bongkar muat di stockpile pasir terpadu di Sumbersuko-Lumajang

Lumajang - Program spektakuler stockpile pasir terpadu untuk mengatur tata kelola pertambangan pasir di Lumajang berada di ujung tanduk. Pasalnya, Perusahaan Daerah (Perumda) Semeru yang diberi penugasan mengelola stockpile terpadu sudah mengembalikan mandat penugasan kepada Pemkab Lumajang.

Yang lebih miris lagi, dari 52 penyewa stockpile pasir terpadu di Sumbersuko, hasil survey Perumda Semeru, 15 pengusaha siap memperpanjang sewa stockpile, 10 menyatakan mundur dan tidak lagi menyewa dan sisanya masih pikir-pikir antara bertahan atau bubar.

Bachrul Wakhid, Direktur Utama Perumda Semeru menyatakan para pengusaha memilih pindah dan tidak melanjutkan sewa, karena tak ada kebijakan yang memberikan keuntungan lebih bagi penyewa di stockpile terpadu. Awalnya, kebijakan yang diberlakukan adalah truk tronton yang melintas portal diterapkan 5 surat keterangan asal barang (SKAB).

Sedangkan yang menyewa di stockpile terpadu tidak lagi dikenakan SKAB, karena dihitung saat masuk truk saja. Sedangkan saat truk keluar sudah tidak dilakukan pemeriksaan SKAB. Namun belakangan ini, kebijakan tersebut berubah dan kembali lagi truck tronton tetap dikenakan 3 SKAB saja.

“Jadi penyewa tidak melanjutkan sewanya karena pertimbangan harga,” jelas Bachrul kepada Lumajangsatu.com.

Tak hanya itu, Perumda Semeru juga sudah menghentikan semua operasional di stockpile pasir terpadu. Mulai kompensasi uang debu hingga penyiraman jalan agar tak berdebu. Akibatnya, banyak warga pengguna jalan yang mengeluh karena cuaca panas dan debu yang sangat mengganggu pengguna jalan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.