20 Tanpa Plang Perlintasan KA

Pasca Kecelakaan KA Satlantas Polres Lumajang Aktifkan FKKL

Penulis : lumajangsatu.com -
Pasca Kecelakaan KA Satlantas Polres Lumajang Aktifkan FKKL
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Suwarno

Lumajang - Pasca kecelakaan kereta api dengan minibus di Desa Ranupakis Kecamatan Klakah Satlantas Polres Lumajang akhirnya gelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). Meskipun sebelumnya forum ini sudah dibentuk namun kurang maksimal.

Menurut Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Suwarno mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan stakeholder dari Dishub, PUPR, Daops 9 Jember dan Jasa Raharja dalam wadah FKLL yang baru. Ternyata di Lumajang dapat diketahui kalau ada 46 titik perlintasan sebidang, Sedangkan untuk 15 titik resmi sudah berpalang, sementara 20 titik resmi belum berpalang.

"Ada juga perlintasan liar sebanyak 11 titik, dimana perlintasan ini digunakan oleh masyarakat untuk pergi ke sawah" Ungkap Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Suwarno Jumat, (24/11/2023).

Rencananya perlintasan liar ini akan ditutup karena berbahaya. Dalam pertemuan tersebut pihaknya membahas berbagai macam permasalahan dan dicari jalan keluarnya.

"FKLL diaktifkan kembali diharapkan jika ada kejadian agar bisa cepat mendapat respon oleh para pemangku kepentingan" ungkapnya. 

Selanjutnya, untuk pemasangan palang perlintasan di lokasi kejadian kecelakaan maut akan dilakukan secepatnya. Memindahkan palang di Jalur Perlintasan (JPL) 60 Klakah menuju JPL 63 kemudian dari hasil koordinasi dengan PUPR, jalan menuju perlintasan sebidang akan dilakukan penyempitan dengan cara memasang patok di kedua sisi (Ind/red).

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasienĀ  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.