Agar Bisa Tercapai Target
Tunggakan Pajak PBB-P2 Menumpuk, Pemkab Lumajang Gandeng Kejaksaan
Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang menyiapkan serangkaian strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang. Upaya peningkatan pendapatan menjadi penting, mengingat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2024 mencapai 2,2 triliun rupiah, sedangkan PAD Kabupaten Lumajang hanya sebesar 341 miliar rupiah. Hal tersebut menunjukkan ketergantungan yang masih tinggi pada dana transfer.
Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyampaikan, bahwa untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lumajang, pihaknya akan melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara persuasif, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
Lanjut dia, proses penagihan bersama Kejari diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan, khususnya terhadap tunggakan PBB-P2 di hampir seluruh desa di Kabupaten Lumajang. Upaya tersebut dijadwalkan akan dilakukan secara masif mulai bulan Januari hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 pada bulan Juni 2024 mendatang.
"Tak hanya penagihan PBB-P2 yang tertunggak, serangkaian langkah lain juga kami tempuh sesuai peraturan perundang undangan. Selain itu, kami juga mengikuti perkembangan inovasi terkini, seperti memanfaatkan digitalisasi dengan kemudahan pembayaran melalui QRIS. Kami juga berupaya meningkatkan PAD dari sektor pajak hotel dan restoran, serta hasil retribusi parkir berlangganan yang diterima melalui pajak kendaraan bermotor," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Yuyun menegaskan bahwa dengan meningkatnya PAD, Kabupaten Lumajang akan lebih mandiri dan berdaya dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian finansial daerah dan memberikan dampak positif pada pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi