Gerak Cepat Lakukan Rekapitulasi Ulang

Tim Golkar DPR RI Apresiasi KPU Lumajang Rekap Ulang Suara Berpindah

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Golkar DPR RI Apresiasi KPU Lumajang Rekap Ulang Suara Berpindah

Lumajang - Protes perubahan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI di 3 Kecamatan direspon cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. Untuk di Kecamatan Sumbersuko melalui surat rekomendasi Bawaslu akhirnya kembali dilakukan penghitungan ulang, Senin (26/02/2024).

Ketua Bawaslu Lumajang membenarkan adanya laporan itu, hingga akhirnya merekomendasikan kepada KPU Lumajang untuk melakukan penghitungan ulang.

"Ada 3 kecamatan yang dilaporkan ke Bawaslu, cuma yang 2 Kecamatan yakni Gucialit dan Tempeh sudah selesai, hari ini dalam proses di Kecamatan Sumbersuko Lumajang", ungkap Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati.

Sementara itu, tim Pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Golkar, memantau langsung proses penghitungan ulang di Kecamatan Sumbersuko Lumajang, Tim peneangan memberikan apresiasi kepada gerak cepat KPU Lumajang. Tim juga mengucapkan terima kasih kepada media di Lumajang yang juga mengawal proses pemilu yang adli dan bermartabat.

"Per hari ini sudah mulai kelihatan lebih jelas (hasil penghitungan), dan kembali sesuai fakta yang ada," ungkap Ali Murtadlo, Selasa (27/02/2024).

Lebih lanjut, pihaknya berterima kasih pada KPU dan Bawaslu Lumajang yang bergerak cepat atas protes yang diajukan oleh peserta pemilu 2024. "Kami juga ingin berterima kasih kepada KPU khususnya yang telah bergerak cepat melakukan perbaikan, dan terima kasih telah berlaku adil, ada tiga Kecamatan yang kita protes, yakni Gucialit, Sumbersuko dan Tempeh," tambahnya.

Dari rekapitulasi tiga Kecamatan tersebut, memang ditemukan pergeseran suara yang merugikan caleg Golkar nomor 1 dan menguntungkan caleg Golkar nomor urut 4. “Di Sumbersuko ada penambahan suara caleg nomor 4 sebanyak 192 sedangkan di Gucialit dan Tempeh ada penambahan masing-masing lebih dari 200 suara,” pungkasnya.(Yd/red)  

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).