Dinilai Tak Adil

Sopir Truk Pasir Lumajang Protes Pengecekan SKAB di Candipuro

Penulis : lumajangsatu.com -
Sopir Truk Pasir Lumajang Protes Pengecekan SKAB di Candipuro
Sopir truk pasir di Candipuro protes dilokasi pengecekan SKAB

Lumajang - Puluhan sopir truk pasir di Candipuro melakukan protes atas penarikan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dinilai tak adil, Rabu (20/03/2024) siang. Puluhan sopir melakukan perdebatan dengan petugas dan direkam oleh warga dan share ke sejumlah grup WA.

Konyoh, salah seorang sopir truk pasir menyatakan protes dilakukan karena para sopir merasa ada perlakukan tak sama saat pengecekan SKAB. Para sopir mendapati ada truk-truk salah satu perusahaan tambang yang tidak diperiksa surat-surat SKAB-nya.

Sedangkan jika truk-truk lainnya, jika tidak membawa SKAB maka akan dikejar dan KTP sopir akan ditahan. Akhirnya, para sopir protes dan meminta lokasi pengecekan SKAB di Candipuro bubar.

“Kita mendapati ada truk-truk dari salah satu tambang saat melintas di lokasi pengecekan SKAB, malah tidak dicek SKAB-nya dan langsung berangkat,” jelas Konyoh saat dihubungi Lumajangsatu.com.

Saat ditanyakan kepada petugas, alasan petugas truk-truk dari salah satu lokasi tambang saat melintas hanya didata dan baru di klaimkan saat sore harinya. Tentu saja jawaban itu membuat para sopir semakin emosi, karena menilai ada perlakukan berbeda.

“Kok bisa, sedangkan kita dari sopir lokal jika melintas harus bawa SKAB, tapi jika truk-truk mereka lewat tidak dicek,” terangnya.

Para sopir meminta agar ada perlakukan adil oleh petugas pengecek SKAB. Tidak boleh ada keistimewaan kepada salah satu pengusaha tambang agar tidak menimbulkan kecemburuan. “Harus adil, jika satu di cek, maka yang lain harus di cek juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang belum memberikan respon atas protes para sopir tersebut.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.