Tak Ada Gugatan PHPU ke MK
Sah..! KPU Tetapkan Perolehan Kursi Partai di DPRD Lumajang
Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar pleno penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD Kabupaten Lumajang dalam Pemilu 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Lumajang nomor 897 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua Komisioner KPU Lumajang Yuyun Baharita tertanggal 2 Mei 2024.
Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Lumajang menyatakan 3 hari pasca pengumuman pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, maka daerah yang tidak ada gugatan, maka segera menggelar pleno penetapan hasil pemilu. Karena Lumajang tak ada gugatan ke MK, maka tanggal 2 Mei 2024, KPU Lumajang menggelar pleno penetapan hasil perolehan kursi peserta pemilu Lumajang.
Dari total 50 kursi di DPRD Lumajang, partai Gerindra memperoleh kursi paling banyak yakni 11 kursi. Berikut perolehan kursi DPRD Lumajang 2024-2029.
Gerindra 11 Kursi
PKB 10 Kursi
PDI Perjuangan 9 Kursi
PPP 7 Kursi
Golkar 4 Kursi
Demokrat 4 Kursi
NasDem 3 Kursi, dan
PKS 2 Kursi
Dari hasil Pemilu 2019-2024, ada partai politik yang kehilangan kursi di DPRD Lumajang. Yakni partai Hanura kehilangan 2 kursi dan partai PAN kehilangan 1 kursi DPRD Lumajang. “Ada dua partai yang dulu memperoleh kursi, pada Pemilu 2024 kehilangan kursinya di DPRD Lumajang,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi