Perpanjangan SIM A dan C
Ini Jadwal dan Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Lumajang
Lumajang-Polres Lumajang berupaya memudahkan masyarakat terkait urusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu upayanya dengan menyediakan layanan melalui bus SIM keliling.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto mengatakan, Bus SIM Keliling merupakan salah satu upaya Satlantas Polres Lumajang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Adanya Bus SIM Keliling ini, warga tanpa datang ke Satpas Satlantas Polres Lumajang, sehingga masyarakat bisa perpanjang SIM," Ujar Ipda Sugiarto.
Ia menuturkan, bus keliling itu akan memudahkan masyarakat. Terlebih bagi warga di daerah yang terbilang jauh dari Kota Lumajang untuk menjangkau layanan SIM.
"Dengan adanya peluncuran bus SIM keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat saat pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi,” terangnya.
Lebih lanjut Ipda Sugiarto menjelaskan, bus SIM keliling nantinya melayani masyarakat untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang datanya belum masuk masa kedaluwarsa.
“Sekarang masyarakat yang jauh dari Kota Lumajang tanpa datang di Satpas, masyarakat sudah bisa memperpanjang SIM di mobil operasional bus SIM keliling,” katanya.
Semakin mudahnya mengurus SIM, berharap masyarakat akan semakin patuh dengan aturan lalu lintas, selain demi kenyamanan pengendara, juga untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
"Dalam mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya, akan tetapi pelayanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan untuk perpanjangan saja, dan tidak melayani pembuatan SIM baru," Jelasnya
Sedangkan untuk jadwal Bus SIM Keliling pada hari Senin berada di Alun-alun Pasirian, Selasa Kantor Kecamatan Klakah, Rabu Depan Kantor Kecamatan Jatiroto, Kamis Stadion Yosowilangun dimulai pada jam 09.00 sampai dengan selesai (Ind/red).
Editor : Redaksi