Libatkan Warga dan Kepala Desa

Kasus Hutang Piutang Warga Argosari Sampai ke Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasus Hutang Piutang Warga Argosari Sampai ke Polres Lumajang
Mangkin, saat melakukan aduan ke Polres Lumajang didampingi kuasa hukumnya

Lumajang - Kasus hutang piutang warga Argosari Kecamatan Senduro akhirnya sampai ke ranah hukum hingga ke Polres Lumajang. Hutang piutang tersebut melibatkan Mangkin warga Desa Argosari dan Markatun Kepala Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

Riky Yahya S.H.I, kuasa hukum Mangkin menceritakan jika kliennya adalah pihak yang memiliki hutang. Sedangkan Markatun yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Argosari adalah pihak yang memberikan hutang. Dimana, sekitar 6 tahun lalu, Mangkin berhutang kepada Markatun sebelum menjadi Kepala Desa senilai 37 juta rupiah.

Namun, setelah sekian lama hutang tersebut membengkak menjadi 80 juta rupiah. Pada tanggal 22 Juni 2024 disaksikan sejumlah orang termasuk ketua RT dan Kasun, Mangkin sudah membayarkan hutangnya sebesar 50 juta rupiah. Namun, pihak pemberi hutang masih menganggap Mangkin tetap memiliki tanggungan 30 juta, sisa dari 80 juta setelah dibayarkan senilai 50 juta rupiah.

“Jadi klien kami dianggap masih memiliki tanggungan senilai 30 juta, padahal hutang klien kami hanya 37 juta dan sudah dibayarkan senilai 50 juta rupiah,” jelas Riky kepada Lumajangsatu.com, Rabu (03/07/2024).

Sejumlah mediasi sudah dilakukan di Polsek Senduro, namun tidak menemukan titik temu. Akhirnya, Mangkin melalui kuasa hukumnya membuat aduan ke Polres Lumajang dengan dasar Kepala Desa Markatun melakukan upaya paksaan akan melakukan penyitaan tanah milik Mangkin jika tidak segera melakukan pembayaran sisa hutang 30 juta rupiah.

“Awalnya adalah masalah perdata, namun yang kita adukan soal dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa dan juga dugaan adanya pemerasan,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.