Libatkan Warga dan Kepala Desa

Kasus Hutang Piutang Warga Argosari Sampai ke Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasus Hutang Piutang Warga Argosari Sampai ke Polres Lumajang
Mangkin, saat melakukan aduan ke Polres Lumajang didampingi kuasa hukumnya

Lumajang - Kasus hutang piutang warga Argosari Kecamatan Senduro akhirnya sampai ke ranah hukum hingga ke Polres Lumajang. Hutang piutang tersebut melibatkan Mangkin warga Desa Argosari dan Markatun Kepala Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.

Riky Yahya S.H.I, kuasa hukum Mangkin menceritakan jika kliennya adalah pihak yang memiliki hutang. Sedangkan Markatun yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Argosari adalah pihak yang memberikan hutang. Dimana, sekitar 6 tahun lalu, Mangkin berhutang kepada Markatun sebelum menjadi Kepala Desa senilai 37 juta rupiah.

Namun, setelah sekian lama hutang tersebut membengkak menjadi 80 juta rupiah. Pada tanggal 22 Juni 2024 disaksikan sejumlah orang termasuk ketua RT dan Kasun, Mangkin sudah membayarkan hutangnya sebesar 50 juta rupiah. Namun, pihak pemberi hutang masih menganggap Mangkin tetap memiliki tanggungan 30 juta, sisa dari 80 juta setelah dibayarkan senilai 50 juta rupiah.

“Jadi klien kami dianggap masih memiliki tanggungan senilai 30 juta, padahal hutang klien kami hanya 37 juta dan sudah dibayarkan senilai 50 juta rupiah,” jelas Riky kepada Lumajangsatu.com, Rabu (03/07/2024).

Sejumlah mediasi sudah dilakukan di Polsek Senduro, namun tidak menemukan titik temu. Akhirnya, Mangkin melalui kuasa hukumnya membuat aduan ke Polres Lumajang dengan dasar Kepala Desa Markatun melakukan upaya paksaan akan melakukan penyitaan tanah milik Mangkin jika tidak segera melakukan pembayaran sisa hutang 30 juta rupiah.

“Awalnya adalah masalah perdata, namun yang kita adukan soal dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa dan juga dugaan adanya pemerasan,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.