Ancaman 15 tahun penjara

Tak Ada Pembakaran Ponpes Buntut Oknum Ditahan Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Tak Ada Pembakaran Ponpes Buntut Oknum Ditahan Polres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi

Lumajang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan Muhammad Erik (ME), pengasuh Pondok Pesantren di Candipuro, atas kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sejak kemarin (2 Juli 2024) untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

"Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang," ujar Rofik.

Lebih lanjut, Rofik mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini, khususnya video viral di Youtube Media Populer yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.

"Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya," tegas Rofik.

ME dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu.

"Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali," ungkap Rofik (Ind/red).

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.