Inilah Penjelasan Resmi Pemkab Atas Kondisi Kesehatan Bupati Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Inilah Penjelasan Resmi Pemkab Atas Kondisi Kesehatan Bupati Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah bungkam beberapa lama terkait dengan kondisi kesehatan Bupati Lumajang, akhirnya Pemkab menjelaskan kondisi bupati kepada publik secara resmi. Hal itu disampaikan oleh Agung Hendra, Kepala Bagian Tata Pemerintahan kabupaten Lumajang.

Menurutnya, sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selama tujuh hari, maka Bupati wajib mendelagasikan kewenangannya kepada pejabat dibawahnya. Seperti dicontohkan Bupati sedang naik haji, maka bupati mendelegasikan tugas kepada wakilnya untuk melakukan tugas-tugas kepala daerah.

Sesuai aturan jika Bupati berhalangan dalam kondisi normal selam 7 hari, maka bupati wajib mendelagsikan tugasnya kepada wakil bupati, ujar Agung kepada sejumlah wartawan.

Jika dalam kondisi sakit, maka Sekda wajib melaporkan kondisi bupati kepada Gubernur karena tidak mungkin bupati sendiri yang melapor sebab dalam kondisi sakit. Dari laporan kepada Gubernur, bupati berhalangan sementara karena tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.

Jika bupati berhalangan sakit, maka sekda yang melaporkan kepada Gubernur sebab bupati tidak bisa melaporkan sendiri, jelasnya.

Karena bupati tidak bisa mendelegasikan secara langsung, maka Gubernur yang membuatkan surat pendelagasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Gubernur yang membuat surat pendelegasian tugas kepala daerah kepada wakilnya, peparnya.


Dari data administrasi yang ada, sejak tanggal 24 Juli hingga 24 Agustus 2014 bupati Lumajang ijin berobat ke Singapura kepada mendagri dan bisa disimpulkan bupati belum sakit. Namun, pada kondisi terakahir, sakit bupati kembali kambuh dan pada akhir September bupati dirawat di Surabaya.

Data di kami 24 Juli sampai 24 Agustus bupati ijin berobat kepada Mendagri dan akhir September bupati dirawat di Surabaya, jelasnya.

Sementara itu, Masudi Asiten Tatapraja Pemkab Lumajang menyatakan bahwa Gubernur telah mengeluarkan surat pendelegasian kewenangan bupati kepada wakil bupati. Dimana, dalam surat tersbut ada dua poin yang disampaikan.

Pertama, selama belum bisa melaksankan tugas sebagai kepala daerah, wakil bupati menggatikan tugas-tugas bupati. Kedua, wakil bupati bertanggung jawab kepada bupati dan melakukan koordinasi atas segala kewenangan yang telah dilakukan. Surat pendelegasian dari Gubernur telah keluar, ungkapnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi