Surat Gubernur Bukan PLT Bupati Lumajang Juga Bukan PLH , Terus Surat Apa...?

Penulis : lumajangsatu.com -
Surat Gubernur Bukan PLT Bupati Lumajang Juga Bukan PLH , Terus Surat Apa...?
Kantor Pemkab Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Polemik surat Gubernur Jatim Nomor 131/23913/011/2014 tertanggal 27 Oktober yang berisi perihal pelaksana tugas sehari-hari bupati Lumajang, ternyata bukan surat pelaksana tugas (PLT) atau pelaksana harian (PLH). Hal itu ditegaskan Dr. Buntaran Suprayitno, Sekda Kabupaten Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (05/11/2014).

Menurutnya dalam surat Guberbnur bukan bermakna PLT dan juga bukan bermakna PLH. Sebab, jika PLT dan PLH tentuanya memiliki makna dan tugas yang berbeda. PLT muncul karena adanya kekosongan jabatan, seperti PLT camat atau PLT SKPD. Sedangkan PLH pasti menyebutkan batas waktu, namun dalam surat Gubernur itu tidak menyebutkan sampai kapan batas waktunya.

"Munculnya PLT karena adanya kekosongan jabatan seperti PLT Camat, sedangkan PLH pasti ada batas waktunya. Saat ini tidak ada kekosongan jabatan, Bupati hanya berhalangan semetara. Surat itu juga tidak menyebutkan batas waktu," jelasnya.
 
Dari pandangan Pemkab Lumajang, surat tersebut hanya surat pemberitahuan biasa karena bupati sedang sakit dan berhalangan sementara. Oleh sebab itu, yang melaksanakan tugas sehari-hari Bupati adalah Wakil Buptai Lumajang.

"Wakil Bupati tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti masalah keuangan, personel dan yang lainnya. Makanya kita tidak bisa memproses permintaan pindah tugas ke luar daerah," paparnya.

Disinggung tentang pembahasan RAPBD 2015 akan terganggu atau tidak dengan kondisi yang tidak jelas itu, Buntaran memastikan tidak akan terganggu. Sebab, permbahasan RAPBD bukan agenda yang baru namun agenda yang sudah berjalan sejak lama.

"RAPBD tidak masuk kebijakan keuangan, sehingga pembahasan RAPBD tidak akan terganggu,"pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.