Kenakalan Remaja

Satlantas Lumajang Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

Penulis : -
Satlantas Lumajang Gelar Patroli Malam Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas
Anggota ketika melakukan patroli dipinggir jalan

Lumajang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menggelar patroli malam untuk mengantisipasi balap liar, aksi kriminalitas, dan pelanggaran lalu lintas. 

Kegiatan yang dilakukan pada Minggu (24/11/2024) dini hari ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kabupaten Lumajang, salah satunya Jalan Raya Slamet Riyadi.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu mengatakan bahwa patroli rutin dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama di malam hari. Dengan patroli, kami berharap dapat mencegah terjadinya balap liar, aksi kejahatan seperti 3C (curas, curat, curanmor), serta kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

AKP Syaikhu menjelaskan bahwa patroli malam menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan aksi kriminalitas.

"Kami ingin mewujudkan Lumajang yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ungkapnya.

Dalam patroli yang dilaksanakan pada Minggu dini hari, petugas menyisir sejumlah titik rawan di wilayah kabupaten Lumajang. Hasilnya, situasi lalu lintas terpantau aman dan terkendali.

"Selama kegiatan patroli, petugas tidak menemukan adanya aksi balap liar atau gangguan keamanan lainnya. Situasi lalu lintas terpantau lancar dan kondusif, " pungkasnya (Ind/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.