Sampai 31 Desember
Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi (denda) Pajak Daerah yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut berlaku untuk mendukung momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Harjalu ke-769, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/283/KEP/427.12/2024.
Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi atas beberapa jenis Pajak Daerah, seperti:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Reklame
Pajak Makanan dan Minuman
Pajak Air Tanah
Pajak Jasa Perhotelan, Parkir, Kesenian dan Hiburan
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menegaskan pentingnya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
“Program ini bukan hanya soal penghapusan denda, tetapi juga bentuk dukungan kepada warga agar lebih mudah memenuhi kewajiban mereka. Patuh pajak adalah cerminan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Warga yang memiliki tunggakan diimbau segera mengunjungi kantor BPRD Kabupaten Lumajang atau menggunakan layanan pembayaran online yang telah tersedia.
Dengan patuh membayar pajak, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat dari penghapusan denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena setiap rupiah yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya.(Kom/red)
Editor : Redaksi