Sampai 31 Desember

Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi (denda) Pajak Daerah yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Kebijakan tersebut berlaku untuk mendukung momentum peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan Harjalu ke-769, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/283/KEP/427.12/2024.

Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi atas beberapa jenis Pajak Daerah, seperti:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak Reklame

Pajak Makanan dan Minuman

Pajak Air Tanah

Pajak Jasa Perhotelan, Parkir, Kesenian dan Hiburan

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menegaskan pentingnya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.

“Program ini bukan hanya soal penghapusan denda, tetapi juga bentuk dukungan kepada warga agar lebih mudah memenuhi kewajiban mereka. Patuh pajak adalah cerminan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024. Warga yang memiliki tunggakan diimbau segera mengunjungi kantor BPRD Kabupaten Lumajang atau menggunakan layanan pembayaran online yang telah tersedia.

Dengan patuh membayar pajak, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat dari penghapusan denda, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena setiap rupiah yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.