Ada Potensi Kebocoran Signifikan
Komisi C DPRD Soroti Kecilnya PAD Retribusi Parkir Pinggir Jalan Dishub Lumajang
Lumajang - Komisi C DPRD Lumajang menyoti kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pinggir jalan. Komisi C DPRD kemudian memanggil dan menggelar rapat kerja bersama jajaran Dinas Perhubungan dan juga koordinator juru parkir (jukir) di sepanjang jalan di Lumajang. DPRD ingin meminimalisir potensi kebocoran PAD dari parkir pinggir jalan.
H. Zainal, ketua Komisi C DPRD Lumajang menyatakan bahwa target PAD dari retribusi parkir pinggir jalan sangat kecil. Pasalnya, dalam pembahasan Rancangan APBD Lumajang TA 2025 hanya ditargetkan Rp. 893.441.000, namun setelah dilakukan pembahasan akhirnya target tersebut naik menjadi Rp. 2.073.000.000.
Saat pembahasan, DPRD ingin melihat secara detail bagaimana Dinas Perhubungan melakukan perhitungan target PAD dari parkir pinggir jalan. Dari hitung-hitungan kasar yang dilakukan DPRD, PAD dari retribusi parkir bisa tembus 4 miliar. “Kalau kita hitung secara kasar, PAD dari sektor retribusi parkir bisa tembus 4 miliar,” jelas Zainal, Jum’at (06/12/2024).
Komisi C DPRD juga mengkalkulasi dengan 84 juru parkir yang ditugaskan mengumpulkan retribusi parkir, maka dengan target 2 miliar saja, sisanya terlalu sedikit jika dipotong dengan gaji para petugas parkir. Komisi C DPRD bahkan menyarankan jika tidak sanggup memasang target tinggi, pengelolaan parkir pinggir jalan bisa dipihak ketigakan saja. “Kalau tidak bisa memasang target tinggi, kita sarankan di pihak ketigakan saja,” jelas politisi PPP itu.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Usman Afandi S.Pd, Sekretaris Komisi C DPRD dari Fraksi NasDem-PKS. Menurutnya, jika target PAD dari sektor retribusi parkir sangat kecil, maka tidak bisa melakukan pembangunan daerah. Hasil yang didapat hanya habis untuk membayar petugas parkir saja. “Secara hitung-hitungan negara menjadi rugi,” paparya.
Sementara itu, Nugraha Yuda Mudiarto Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa ada 84 tenaga juru parkir. 82 jukir bertugas di dalam kota Lumajang dan 2 bertugas di Kecamatan yakni di Klakah dan Randuagung. Tenaga juga terbagi dua golongan, 55 jukir merupakan tenaga kontrak dan 29 merupakan ASN. Dimana, honor tenaga kontrak jukir 1,5 juta rupiah.
Sedangkan untuk model asumsi pendapatan disesuaikan dengan hasil masing-masing titik yang dikoordinatori oleh 8 koordinator lapangan (korlap). “Target PAD dari retribusi parkir tahun 2025 naik drastis menjadi 2 miliar lebih, dan pada tahun 2024 hanya sekitar 800 juta saja,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi