PPP Usulkan Undang-undang Anti-Miras

Penulis : lumajangsatu.com -
PPP Usulkan Undang-undang Anti-Miras
kompas.com
JAKARTA Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan perlunya Undang-Undang Anti-Minuman Keras. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan bahwa Undang-Undang Anti-Miras ini diperlukan lantaran minuman keras secara medis merusak kesehatan fisik dan jiwa, juga berdampak pada kehidupan sosial. Ia mencontohkan kasus model Novie Amalia yang menabrak tujuh orang sekaligus serta Afriani yang menabrak 12 orang, bahkan sebanyak 9 orang di antaranya meninggal dunia. Kedua kasus itu semuanya disebabkan narkoba dan miras.

"Dari sisi regulasi, hingga saat ini, baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras ini. Sayangnya, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan miras, justru peraturan yang tersedia terkait dengan pendistribusian (miras), seperti peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pendistribusian Miras dan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Golongan Miras," ujar Arwani, Rabu (12/12/2012), di Jakarta.

Menurut Arwani, usulan RUU Miras ini jangan disalahartikan sebagai keinginan/kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. Tuntutan dibentuknya UU tentang Larangan Minuman Beralkohol lebih disebabkan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia. Hal itu, lanjut Arwani, sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional, yakni peningkatan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.

"Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dampak minuman keras terhadap kesehatan," kata Arwani lagi.

Adapun usulan RUU inisiatif ini ditandatangani oleh seluruh anggota Fraksi PPP yang berjumlah 38 orang. Usulan RUU ini sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR dan sudah disepakati untuk dimasukkan ke Prolegnas 2009-2014. RUU ini kemudian menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas 2013.(kmps)

Editor : Redaksi

Tag
Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasienĀ  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.