1 Kilogram Ganja

Polres Lumajang Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Lima Tersangka Ditangkap  

Penulis : -
Polres Lumajang Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Lima Tersangka Ditangkap  
Lima tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja seberat lebih dari satu kilogram dan mengamankan lima tersangka. Kasus ini berkaitan dengan temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru pada September 2024.  

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Senin (24/3/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.  

"Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, H dan VD, saat melintas menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 di pintu masuk pemandian Selokambang," ujar Kapolres.  

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 640 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam dashboard mobil tersebut.  

Pengembangan Kasus  

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada tiga pelaku lainnya, yakni S, SR, dan T, yang kemudian ditangkap di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.  

"Dari penangkapan tersebut, kami kembali mengamankan 434 gram ganja kering. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari satu kilogram," ungkap AKBP Alex.  

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa H dan VD berperan sebagai kurir, sementara S, SR, dan T merupakan bandar yang mendapat pasokan ganja dari seorang pemasok utama bernama Edi.  

"Edi berperan sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja. Saat ini, dia masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kapolres.  

Edi diduga memasok ganja kepada tersangka T di sebuah kontrakan di Dusun Talunongko, Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, sekitar sepekan sebelum penangkapan.  

Pengejaran DPO Terus Dilakukan  

Polisi terus memburu Edi, meski menghadapi tantangan medan dan cuaca.  

"Kami telah menyebar tim untuk menangkap tersangka. Hambatan tentu ada, tetapi kami berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas," tegas Kapolres.  

Kelima tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 132 junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup (Ind/red).

Editor : Redaksi

Pelaku Hendak Santet Korban

Ini Kronologis Pencurian Emas 10Kg di Lumajang

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan seberat 10 kilogram yang melibatkan orang dalam. Tiga tersangka, yakni seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (46), tukang kebun berinisial KH (36), serta seorang pria berinisial AJ (53), diamankan atas dugaan pencurian dengan pemberatan.