Beraksi di 6 TKP
DPO Pencurian Sapi di Lumajang Ditangkap, Empat Pelaku Masih Buron

Lumajang – Dua buronan kasus pencurian sapi di Lumajang akhirnya ditangkap aparat Polsek Padang bersama Tim Reskrim Rayon Barat pada Senin (26/5/2025) malam. Kedua pelaku yakni HN alias Nan (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga Desa Bodang, keduanya berasal dari Kecamatan Padang.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai keberadaan seseorang di wilayah tersebut. Petugas kemudian mengamankan HN yang mengaku sebagai salah satu DPO kasus pencurian ternak.
“HN mengakui keterlibatannya dan memberi informasi soal lima pelaku lain. Dari situ kami langsung bergerak dan berhasil menangkap ST di rumahnya,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini terdiri dari enam orang: HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY. Mereka diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang 2024, antara lain di Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan.
Satu pelaku berinisial RD telah lebih dulu ditangkap dan divonis enam bulan penjara. Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Kami terus mengimbau warga untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi