Perusahaan nakal
Pemkab Lumajang Tindaklanjuti Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta

LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan swasta. Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), didampingi Wakil Bupati dan Kapolres Lumajang, turun langsung ke lokasi perusahaan pada Rabu (18/6/2025) guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Lumajang dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan menghormati hak tenaga kerja. Dalam kunjungan tersebut, Bupati meminta klarifikasi langsung kepada pihak manajemen terkait keberadaan dokumen ijazah yang dilaporkan masih ditahan perusahaan.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” tegas Bunda Indah.
Sebagai langkah tegas, Pemkab Lumajang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan swasta agar tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini disertai pendekatan persuasif dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Kami mendukung pertumbuhan dunia usaha, namun harus seimbang dengan perlindungan terhadap hak karyawan. Jika praktik serupa masih ditemukan tanpa upaya perbaikan, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer. Wamenaker menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil Pemkab Lumajang dan menegaskan pentingnya penegakan aturan ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
“Kami ingin seluruh pihak merasa aman—baik pekerja maupun pelaku usaha. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif,” ujar Bunda Indah.
Respons cepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk kehadiran nyata pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak dasar tenaga kerja sekaligus mendorong penerapan praktik ketenagakerjaan yang etis dan sesuai regulasi (Ind/red).
Editor : Redaksi