Kebijakan Tegas

Polres Lumajang Ultimatum Karnaval: Sound Bising & Lewat Jam 11 Malam, Siap-Siap Ditindak!

Penulis : -
Polres Lumajang Ultimatum Karnaval: Sound Bising & Lewat Jam 11 Malam, Siap-Siap Ditindak!
Ipda Untoro ketika dikonfirmasi awak media di ruang Media Center Polres Lumajang.

Lumajang – Polres Lumajang mengeluarkan peringatan keras bagi panitia dan peserta karnaval yang membandel. Segala bentuk pelanggaran, terutama soal kebisingan sound system dan batas waktu kegiatan, dipastikan akan langsung ditindak tegas.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menegaskan bahwa suara sound system dalam karnaval tidak boleh melebihi ambang batas maksimal 85 desibel, sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI.

"Kalau ada yang nekat pasang sound melebihi 85 desibel, kami tidak akan segan mengambil tindakan sesuai aturan hukum," tegas Untoro, Kamis (7/8/2025).

Tak hanya soal kebisingan, polisi juga menggarisbawahi bahwa batas waktu pelaksanaan karnaval hanya sampai pukul 23.00 WIB. Di luar itu, siapapun yang masih menggelar kegiatan karnaval akan langsung disanksi.

"Isi surat izin sudah jelas. Kalau ada panitia atau peserta yang melanggar, akan kami tindak," tambahnya.

Polres Lumajang mengimbau seluruh pihak agar tidak main-main dengan aturan. Perayaan karnaval boleh meriah, tapi harus tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kami ingin karnaval berlangsung aman, tapi kalau dilanggar, ya bersiap saja. Tegas tanpa kompromi," tutup Untoro (Ind/red).

Editor : Redaksi

Solidaritas

Harjalu ke-770, Lumajang Rayakan Momen Penenang yang Penuh Makna

Lumajang — Menjelang akhir tahun, Kabupaten Lumajang kembali menggelar rangkaian peringatan Hari Jadi ke-770 dengan suasana yang lebih teduh dan sarat makna. Tahun ini, seluruh kegiatan dikemas secara edukatif, menghadirkan pelayanan publik, serta memperkuat ikatan sosial masyarakat di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah.