Oknum

Gertak Kades, Tiga Oknum LSM di Lumajang Ditangkap Polisi Saat Terima Rp20 Juta

Penulis : -
Gertak Kades, Tiga Oknum LSM di Lumajang Ditangkap Polisi Saat Terima Rp20 Juta
Kapolres Lumajang AKBP Alex saat menggelar konferensi pers

Lumajang – Aksi tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lumajang berakhir di tangan polisi. Mereka ditangkap setelah diduga memeras Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, dengan modus menakut-nakuti menggunakan isu fiktif.

 

Ketiganya yakni FA (33) asal Tempeh Lor, SB (57) asal Mojosari, dan AM (39) warga Ditotrunan. Polisi meringkus mereka pada Kamis (14/8/2025) di sebuah warung makan di Gucialit, tepat saat menerima uang tunai Rp20 juta dari sang kades.

 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkap para pelaku awalnya meminta Rp30 juta. Mereka mengancam akan membongkar masalah desa ke media sosial dan Inspektorat bila permintaan tidak dituruti.

 

“Setelah negosiasi, jumlah diturunkan jadi Rp20 juta. Tapi sebelum transaksi, kades sudah berkoordinasi dengan Polsek Gucialit. Saat uang berpindah tangan, anggota langsung bergerak menangkap,” terang Kapolres, Sabtu (16/8/2025).

 

Barang bukti berupa uang Rp20 juta dan tiga unit ponsel turut diamankan. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga kerap menggunakan modus serupa, mencari-cari kesalahan desa seperti kendaraan dinas, tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas, meski persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.

 

“Ini murni pemerasan berkedok LSM. Polres Lumajang tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik seperti ini,” tegas Kapolres.

 

Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika mengalami perlakuan serupa (Ind/red).

Editor : Redaksi