Sambut Hari Anti Korupsi, PMII Baca Surat Terbuka di Depan Kejaksaan Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Sambut Hari Anti Korupsi, PMII Baca Surat Terbuka di Depan Kejaksaan Lumajang
demo PMII di depan Kejaksaan Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah meresmikan air mancur di pertigaan Wonorejo sebagai monumen Korupsi menyambut hari anti korupsi (09/12), puluhan mahasiswa Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang bergerak ke kantor Kejaksaan Lumajang. PMII kemudian menggelar orasi yang meminta kepada Kejaksaan Lumajang untuk memberantas para koruptor yang bercokol di Lumajang, Senin (08/12/2014).

Dalam aksinya di depan Kantor Kejaksaan  PMII menggelar teatrikal yang mengisahkan bagaiman rakyat Indonesia disengsarakan oleh ulah koruptor. Dimana, para koruptor enk-enakan menikmati uang rakyat dengan cara tidak halal.

PMII Lumajang melalui oratornya M. Syahwal ALi dari Komisarita STKIP PGRI Lumajang membacakan sebuah surat terbuka untuk penguasa, koruptor dan rakyat Indonesia, yang juga dikutip dari puisi dari rakyat miskin bagi koruptor.

Wahai penguasa, pejabat dan wakil rakyat yang terhormat, tidakkah hatimu pilu bila melihat fondasi bangunan rumahmu yaitu Negaramu hancur. Tidakkah hatimu pilu bila melihat kekayaan Negara dikorupsi beramai-ramai untuk keuntungan pribadi. 

Tidakkah hatimu pilu bila aparat semakin hari lebih memilih hanya memperhatikan ketebalan dompet sendiri dari pada jiwa melayani bagi masyarakat dan bangsa. Tidakkah hatimu pilu bila tidak ada aparat yang berani berkorban untuk mengatasi permasalahan di masyarakat tetapi malah membuat permasalahan sebagai komoditas yang mampu diperdagangkan di bawah meja.

Tidakkah hatimu pilu bila dana yang dipakai untuk pendidikan bangsa dan negara khususnya bagi rakyat miskin dikorupsi secara berjamaah. Tidakkah hatimu pilu bila dana yang dipakai untuk kesehatan masyarakat di nusantara khususnya bagi rakyat miskin disunat secara massal dari atas ke bawah.
 
Tidakkah hatimu pilu bila dana pembangunan bangsa dan negara khususnya bagi rakyat miskin dimakan oleh koruptor baik yang kelas kakap maupun kelas teri. Mengapa yang kau cemaskan hanya kursimu yang empuk, kasurmu yang tebal, egoisme hatimu yang senantiasa seperti serigala mencari mangsa, dan pikiran yang serasa ingin selalu menguasai dunia.

Wahai penguasa, pejabat dan wakil rakyat yang terhormat, masih banyak jutaan, puluhan juta dan mungkin ratusan juta rakyat miskin di negeri ini. Mungkin mereka semua bisa kau tipu dengan suara yang bisa dikarang indah. Yang masyarakat inginkan adalah pejabat yang mengerti benika tunggal ika bukan boneka milik amerika. Di hari anti korupsi se dunia ini rakyat menginginkan koruptor di hukum tegas, tanpa adanya transaksi di bawah meja pengadilan negeri,  rakyat bersuara hukum mati koruptor di setiap orasi sang aktifis negeri ini.
 
koruptor berbangga hati melambaikan tangan di media televisi koruptor dapat uangnya, kita dapat apa. setiap hari menonton berita kasusnya hukum mati karuptor.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.