Perda Parkir Berlangganan Dianggap Pembohongan Publik

Penulis : lumajangsatu.com -
Perda Parkir Berlangganan Dianggap Pembohongan Publik
PC PMII Sidoarjo
Sidoarjo(lumajangsatu.com)- Tim supervisi parkir berlangganan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sidoarjo menindaklanjuti langkahnya untuk menolak retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Sidoarjo. Puluhan aktivis mahasiswa langsung turun jalan melakukan aksi dan mengajak kepada masyarakat Sidoarjo untuk mendukung penghapusan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Retribusi Parkir Berlangganan.

Dalam aksinya mahasiswa menyebarkan brosur tentang isi dan dampak Perda tersebut. Selama ini rakyat sudah dibohongi oleh perda Nomor 2 Tahun 2012, pasalnya  masyarakat dipaksa untuk membayar parkir berlangganan setiap tahunya, tapi dalam aplikasinya masyarakat tetap ditarik ketika menggunakan jasa parkir tersebut. ujar Ainur Rofiq ketua supervisi melalui emailnya kepada lumajangsatu.com, Selasa (23/12/2014).

Dari data PMII, penyelenggaraan retribusi parkir berlangganan sering menuai polemik dan penolakan disejumlah daerah. Baru-baru ini Perda yang sama diberlakukan di Kabupaten Gresik dan digugat oleh masyarakat di Mahkamah Konstitusi akhinya berhasil dihapus.

Perda yang sama saat ini juga menuai protes diKota Delta Sidoarjo. Pelaksanaan yang tidak efektif menjadi alasan utama protes masyarakat. "Kami mengajak masyarakat Sidoarjo untuk bersama mendorong pemerintah untuk menghapus kebijakan ini, karena telah membohongi dan menyengsarakan rakyat," jelasnya.

Aksi diperempatan dipilh oleh aktivis PMII untuk mengajak masyarakat menolak perda parkir berlangganan karena tidak ada lagi tempat untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa. Eksekutif dan Legislatif oleh mahasiwa sudah terlalu sibuk plesiran dan menghambur-hamburkan uang rakyat tanpa menghiraukan permasalahan rakyatnya.

"Tempat ini kita piluh karean eksekutif dan legislatif kami anggap sudah tidak peduli lagai dengan nasib rakyat," pungkasnya.(Fiq/ls/red)

Editor : Redaksi