Tukang Ojek Tewas Leher Terjepit di Pagar Gedung DPRD Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Tukang Ojek Tewas Leher Terjepit di Pagar Gedung DPRD Lumajang
dok.wahyu diono/mayat korban
Lumajang(lumajangsatu.com)- Seorang tukang ojek yang biasa mangkal di depan gedung DPRD Lumajang yang dikenal dengan sebutan Yayang (50) warga desa Selok Besuki Kecamatan Sikodono tewas terjepit di pagar DPRD. Sontak, tewasnya tukang ojek itu menggegerkan warga, teman dan masyarakat yang biasa nongkrong di depan DPRD.

"Iya tadi malam ada seorang tukang ojek yang meninggal, dimana kepalanya terjepit di pagar gedung DPRD Lumajang," ujar AKBP Singgamata S.IK Kapolres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/12/2014).

Dari pemeriksaan saksi-saksi, korban sejak sore tidur dan tengah malam bangun dan pamit buang air kecil. Setiba di depan DPRD, kemungkian korban terkena serangan jantung sehingga langsung meninggal dengan kondisi leher terjepit di pagar.

"Pengakuan saksi-saksi tidak melihat orang lain saat korban terjatuh dan nyangkut di pagar gedung DPRD," terang Kapolres.

Diketahui, korban juga memang mengidap penyakit. Namun, untuk kepastiannya mayat korban dilakukan otopsi di rumah sakit DR Hariyoto Lumajang. "Namun untuk kepentingan pemeriksaan, kita lakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.