Terkontaminasi Bakteri, Omzet Pedagang Apel Impor di Lumajang Merosot Tajam

Penulis : lumajangsatu.com -
Terkontaminasi Bakteri, Omzet Pedagang Apel Impor di Lumajang Merosot Tajam
Pedagang Buah di Pasar Baru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pengumuman pemerintah secara resmi melarang impor dua jenas apel asal California, Amerika Serikat berdampak besar pada penjualan semua jenis apel impor. Di pasar baru Lumajang para pedagang mengaku omzet penjualan apel impor sangat turun drastis.

"Iya mas, penjualan apel impor merosot sejak ada informasi ada apel yang ada bakterinya dan berbahaya untuk kesehatan," ujar Siti Sulaiha salah seorang pedagang buah di pasar baru Lumajang, Kamis (29/01/2015).

Menurutnya, jika satu kardus apel impor biasanya habis dalam sehari saja, saat ini sudah tiga hari apel impor dilapaknya tidak ada yang membeli. Para pembeli rata-rata mengaku takut dengan semua jenis apel impr, karena mendengar kabar ada apel impor yang mengandung bakteri.

"Kita kan tidak bisa membedakan apel impor itu mas, jadinya repot mana apel yang dilarang dijual dan yang tidak," terangnya.

Para pembeli lanjut Siti, saat ini lebih suka membeli apel lokal dari Malang. Sebab, warga tidak kawatir karena apel tersebut masih dinyatakan aman dan tidak mengandung bakteri yang membahayakan bagi kesehatan manusia.

"Penjaualan apel lokal dari Malang yang meningkat mas, kita berharap Pemerintah memberikan sosialisasi jenis apel mana saja yang dilarang untuk dijual," pungkasnya.

Seperti dirilis sindo.com, Pemerintah secara resmi melarang impor dan perdagangan dua jenis apel asal California, Amerika Serikat (AS), yang diduga terkontaminasi bakteri. Dua jenis apel tersebut adalah Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, yang biasa dijual dengan merek Grannys Best dan Big B. 

Dua jenis apel yang dipasarkan dengan kode CA93312 diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat tidak mengonsumsi serta menyerukan kepada para importir, distributor, dan pengecer untuk menarik dari peredaran dan tidak memperdagangkannya.

Kami beri tahukan juga kepada Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia supaya melakukan pemantauan di seluruh pasar, ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di Jakarta kemarin. Widodo beralasan kebijakan pelarangan dikeluarkan demi perlindungan konsumen.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.