Terkontaminasi Bakteri, Omzet Pedagang Apel Impor di Lumajang Merosot Tajam

Penulis : lumajangsatu.com -
Terkontaminasi Bakteri, Omzet Pedagang Apel Impor di Lumajang Merosot Tajam
Pedagang Buah di Pasar Baru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pengumuman pemerintah secara resmi melarang impor dua jenas apel asal California, Amerika Serikat berdampak besar pada penjualan semua jenis apel impor. Di pasar baru Lumajang para pedagang mengaku omzet penjualan apel impor sangat turun drastis.

"Iya mas, penjualan apel impor merosot sejak ada informasi ada apel yang ada bakterinya dan berbahaya untuk kesehatan," ujar Siti Sulaiha salah seorang pedagang buah di pasar baru Lumajang, Kamis (29/01/2015).

Menurutnya, jika satu kardus apel impor biasanya habis dalam sehari saja, saat ini sudah tiga hari apel impor dilapaknya tidak ada yang membeli. Para pembeli rata-rata mengaku takut dengan semua jenis apel impr, karena mendengar kabar ada apel impor yang mengandung bakteri.

"Kita kan tidak bisa membedakan apel impor itu mas, jadinya repot mana apel yang dilarang dijual dan yang tidak," terangnya.

Para pembeli lanjut Siti, saat ini lebih suka membeli apel lokal dari Malang. Sebab, warga tidak kawatir karena apel tersebut masih dinyatakan aman dan tidak mengandung bakteri yang membahayakan bagi kesehatan manusia.

"Penjaualan apel lokal dari Malang yang meningkat mas, kita berharap Pemerintah memberikan sosialisasi jenis apel mana saja yang dilarang untuk dijual," pungkasnya.

Seperti dirilis sindo.com, Pemerintah secara resmi melarang impor dan perdagangan dua jenis apel asal California, Amerika Serikat (AS), yang diduga terkontaminasi bakteri. Dua jenis apel tersebut adalah Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, yang biasa dijual dengan merek Grannys Best dan Big B. 

Dua jenis apel yang dipasarkan dengan kode CA93312 diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat tidak mengonsumsi serta menyerukan kepada para importir, distributor, dan pengecer untuk menarik dari peredaran dan tidak memperdagangkannya.

Kami beri tahukan juga kepada Dinas Perdagangan di seluruh Indonesia supaya melakukan pemantauan di seluruh pasar, ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di Jakarta kemarin. Widodo beralasan kebijakan pelarangan dikeluarkan demi perlindungan konsumen.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.