Siipp..! Pelanggar Rambu Parkir Jl. Panglima Sudirman Mulai Ditindak, Puluhan Motor Ditilang

Penulis : lumajangsatu.com -
Siipp..! Pelanggar Rambu Parkir Jl. Panglima Sudirman Mulai Ditindak, Puluhan Motor Ditilang
Lumajang(lumajangsatu.com) - Aparat Kepolisian Satlantas dan Dinas Perhubungan Lumajang mulai tegas terhadap pelanggaran rambu-rambu dan ketertiban berlalu lintas pengendara motor. Ini terbukti, puluhan kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas di Jalan Utama Kota Lumajang, Jl. Jenderal Panglima Sudirman berhasil ditindak dengan tilang, Selasa(17/03) siang.

Sejumlah pengendara motor banyak yang kaget dan tidak menyangka giat patroli petugas, bukan lagi memberikan peringatan tetapi tindakan. "Waduh, apes mas, sekarang kenak tilang," ungkap Hasan, warga Desa Merakan Kecamatan Padang.

Kanit Patroli Satlantas POlres Lumajang, Aiptu Maryanto mengatakan, pihaknya mulai melakukan penindakan pada pengendara motor yang melanggar. Kalau sebelumnya, hanya di peringkatan dengan preventif dan persuasif. "Kalau dihimbau terus, ternyata masyarakat selaku pengguna lalu lintas membandel, kini sudah waktunya ditertibkan," terang pria yang dikenal tegas dalam menengakan ketertiban berlalu lintas.

Operasi gabung antara Satlantas dan Dishub menjadi perhatian pengguna jalan Utama Kota Lumajang. bahkan, sejumlah pengendara motor yang tidak tertib berlalu lintas, memilih balik dan menghindari Jl. Panglima Sudirman.(ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).