Posisi Wabup Ditentukan 50 Anggota DPRD, Bupati Lumajang Tak Berwenang

Penulis : lumajangsatu.com -
Posisi Wabup Ditentukan 50 Anggota DPRD, Bupati Lumajang Tak Berwenang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Siapa yang akan menduduki wakil bupati Lumajang (N 2) akan ditentukan oleh suara 50 anggota DPRD Lumajang. Pasalnya, sesuai aturan terbaru Undang Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada jika ada kekosongan bupati atau wakil bupati akan dipilih oleh DPRD.

Mekanismenya, partai pengusung berhak untuk mengajukan nama untuk diajukan menjadi wakil Bupati. Setelah itu, maka DPRD akan memilih nama tersebut untuk menjadi wakil bupati Lumajang menggantikan As'at Malik.

"Wakil Bupati yang ditinggalkan pak As'at akan dipilih oleh DPRD," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (27/03/2015).

Pasangan SA'AT pada pemilu 2013 diusung oleh partai PAN, Golkar dan Demokrat. Nantinya, tiga partai tersebut akan mengusulan nama untuk dipilih menjadi wakil bupati oleh DPRD Lumajang.

"Yang mengusulkan nama adalah partai pengusung, sedangkan yang akan memilih adalah 50 anggota DPRD," papar politisi NasDem itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).