Empat Belas Rumah Warga Terancam Longsor Susulan

Penulis : lumajangsatu.com -
Empat Belas Rumah Warga Terancam Longsor Susulan
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pasca longsor tebing yang menimpa 6 rumah warga di Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Lumajang beberapa hari yang lalu, hingga siang tadi, Rabu (13/05/2015) masih menyisakan rasa trauma warga setempat yang khawatir terjadi longsor susulan jika hujan tiba.

"Ya ini semua bahaya mas, sebab sudah retak tanahnya," ungkap Jumad salah satu warga saat dikonfirmasi lumajangsatu.com.

Menurutnya di atas dan bawah tebing lokasi longsor tersebut masih terdapat sekitar 14 rumah warga, selain itu kondisi tanah dan sebagian bangunan rumah warga oun sudah terdapat tanda-tanda retak.

"14 rumah mas, ini dibelakang dapur rumah sebelah barat itu juga retak parah mas," tambahnya.

Dari pantauan lumajangsatu.com saat dilapangan masih terdapat warga yang berada di luar rumah, sebagai upaya antisipasi warga jika terjadi longsor susulan agar dapat segera menyelamatkan diri.

Menurut Kabid Kedaruratan BPBD Lumajang, Wawan Hadi mengatakan pihaknya hingga saat ini terus melakukan koordinasi agar jika terjadi longsor susulan, tidak ada korban.

"Ya kami masih terus koordinasi dengan PU dan MUSPIKA setempat mas, mau diapakan tebing tersebut, jadi di relokasi atau digrojong mas," ungkapnya.

Sementara pemilik rumah yang tertimpa longsor tebing tersebut untuk sementara masih di ungsikan kerumah saudaranya, sampai rumah korban bisa dihuni kembali. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).