Setujukah Anda, Truck Pasir Dilarang Melintas Jam 06-08.00 wib Dijalur Tempeh-Lumajang...?
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin Sik mengaku akan menunggu respon pola pembatasan jam operasional bagi truck angkutan pasir melintas di jalur Tempeh -Lumajang. Jika respon dari warga positif dan ada dampak baik bagi kelancaran arus lalulintas maka sistem tersebut akan dilanjutkan.
"Kita akan evaluasi pola pembatasan tersebut, jika ada respon baik maka saya akan minta Dishub untuk memasamg rambu-rabu di jalur itu," ujar Aries saat dihubungi lumajangsatu.com, Kamis (30/07/2015).
Mulai Senin (03/07) Polres bersama Dishub akan melakukan sosialsasi kepada masyarkat dan juga kepada pengusaha angkutan pasir. Tanggal 10-22 Agustus mulai akan dilakun uji coba pembatasan jam operasional truck pasir mulai jam 06.00-08.00 wib di jalur Tempeh-Lumajang.
"Kita akan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha angkutan pasir, kemudian kita mulai berlakun pembatasan jam operasional, serelah itu kita akan lakukan evaluasi," jelasnya.
Kapolres berharap agar pola itu bisa menjadi solusi atas keluhan warga yang merasa terganggu saat jam masuk atau jam pulang sekolah dan pulang kerja. Kapolres meminta semua elemen masyarakat bisa membantu kelancaran uji coba dari penerapan pembatasan jam operasional truck pasir itu.
"Saya mengajak semua warga dan pengusaha angkutan pasir membantu uji coba pembatasan jam bagi angkutan truck pasir," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi