Bekas Rumah Makan Cepat Saji KWT, Kini Jadi Museum Daerah Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bekas Rumah Makan Cepat Saji KWT, Kini Jadi Museum Daerah Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati. As'at Malik, akhirnya memenuhi janji politiknya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2014 lalu dengan mendirikan Museum Sejarah dan Kebudayaan Lumajang. Lumajang yang memiliki sejarah besar dan panajang, kini bisa diketahui di sebuah Museum dari bekas rumah makan cepat saji di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT).

Bupati mereesmikan dan membuka Museum Lumajang dihadiri para pejabat dan insan pelaku sejarah dan kebudayaan Lumajang, Senin(24/8) siang.

"Semoga Museum ini bermanfaat bagi pengetahuan dan Lumajang kini memiliki sejarah luar biasa diketahui di Museum ini," ungkapnya.

Koleksi museum mencapai ratusan buah dari berbagai jenis. Bahkan, ada koleksi prasasti Mulan Malurung yang dijadikan dasar Berdirikan Kabupaten Lumajang yang dipasang. Selain itu, ada koleksi batu yang dijadikan media tulis menulis oleh para pendeta yang ditemukan di Kaki Gunung Semeru.

"Semoga ini menjadi identitas dan jatidiri Lumajang," ungkapnya.

Dalam pemukaan Museum Daerah Lumajang, sejumlah Museum yang ada di Jawa Timur juga hadir dan  memamerkan koleksinya seperti Museum Probolinggo, Tantular, Pahlawan dan Jember.(ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.