Fokus Tambang Pasir Illegal, Calon Wakilnya Digugat ke PTUN Bupati Asat Pilih Pasrah
Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik M.Ag mengaku baru mendengar dua hari yang lalu soal gugatan pemilihan wakil bupti oleh DPRD. Informasinya, pengajuan SK wabup dari Gubernur Jatim kepada Mendagri sudah diluncurkan ke Jakarta.
"Saya baru tahu dua, tiga hari yang lalu ya, namun pengajuan SK-nya sudah diluncurkan ke Jakarta," ujar As'at Malik kepada lumajangsatu.com, Kamis (15/10/2015).
Bupati juga belum mengathui secara pasti kapan SK wakil buptai akan turun dan keksosongan wakil di Lumajang akan segera terisi. Bupati mengaku belum sempat berkoordinasi dengan 3 partai pengusung karena adanya kasus tambang pasir illegal yang menajdi perhatian nasional.
"Karena ada kasus pasir ini ya, sehingga anu ya, tetapi saya serahkan jika ada gugatan di PTUN, teman-teman sudah siap semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Komponen Masyarakat Lumajang Bersatu (FKMLB) dengan kuasa hukum ABDI & Partners menggugat hasil pemilihan wakil Buptai Lumajang oleh DPRD tanggal 16 September 2015. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya dengan register perkara 231/6/2015/PTUN.SBY.(Yd/red)
Editor : Redaksi