Didemo Warga Pasrujambe, Pemkab Akhirnya Ijinkan Penambangan Pasir Selama Dua Hari
Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah didemo oleh ratusan warga Pasrujambe akahirnya Pemkab, DPRD, Perhutani dan Polres melunak. Hasil kesepakatan bersama, penambang tradisional Pasrujambe diperbolehkan dua hari menambang di daerah aliran sungai (DAS) Semeru.
"Tadi sudah disetujui para penambang boleh menambang pasir hingga hari Senin, sampai ada keputusan dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup," ujar Supratman, anggota DPRD yang mengawal demo warga, Jum'at (13/11/2015).
Jika nanti tidak diperbolehkan oleh Kementrian untuk menambang, maka penambang bersedia tidak menambang lagi. Ada beberapa kesepakatan bagi penambang Pasrujambe dalam menambang pasir.
"Pasir Pasrujambe tidak boleh dibawa ke luar Kabupaten, tidak boleh menggunakan alat berat dan tidak boleh menggunakan truck tronton," ujar politisi PDIP itu.
As'at Malik Bupati Lumajang menyatakan bahwa 7 penambang di Pasrujambe sudah memiliki ijin dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas ESDM Jatim. Namun, karena masuk dalam kawasan Perhutani, maka harus mendapatkan ijin dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Besok kita bersama DPRD, Kapolres, Perhutani hari Senin akan datang ke Kementrian untuk mendapatkan kejelasan boleh menambang atau tidak," jelasnya.
Hari Senin dari Lumajang akan ke Jakarta untuk meminta kejelasan dari Kementrian. Jika di ijinkan maka akan terus menambang, namun jika tidak mendapatkan ijin maka warga Pasrujambe akan berhenti untuk menambang.
"Jika tidak ada ijin, maka warga siap untuk tidak menambang dan kita akan mencarikan solusi dan jalan keluarnya," terangnya.
Bupati juga menegaskan, pasir dari Pasrujambe hanya untuk memenuhi kebutuhan pasir Lumajang, tidak menggunakan alat berat dan menggunakan truck kecil atau dum truck. "Polres tadi juga sangat serius untuk mengawasi penjualan pasir agar tidak diselewengan dari kesepakatan bersama," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi