Heboh Tarikan ke Siswa Untuk Harjalu di Medsos, Komisi D DPRD : Itu Tidak Masalah

Penulis : lumajangsatu.com -
Heboh Tarikan ke Siswa Untuk Harjalu di Medsos, Komisi D DPRD : Itu Tidak Masalah

Lumajang (lumajangsatu.com) - Heboh adanya tarikan di sekolah untuk kegiatan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-760 di media sosial mulai ditanggapi Komisi D DPRD Lumajang. Sugianto, ketua Komisi D menyatakan perda pendidikan yang melarang adanya pungutan tidak boleh dimaknai mentah-mentah.

"Tidak boleh dimaknai mentah-mentah, jika memang untuk kegiatan Harjalu dan selama dilakukan dengan persetujuan komite sekolah maka tidak menjadi soal," ujar Sugianto ketua Komisi D DPRD Lumajang, Rabu (02/11/2015).

Sekolah masih diberi peluang untuk menerima sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Dana BOS yang diberikan untuk sekolah, memang tidak boleh digunakan selain kegiatan belajar dan mengajar dan tidak boleh insidentil seperti peringatan Harjalu.

"Dana BOS itu tidak boleh untuk kegiatan seperti Harjalu, oleh sebab itu, jika untuk memperingati Harjalu maka wajar jika dimintakan kepada siswa selama tidak memberatkan," papar politisi PKB asal Pronojiwo itu.

Memang, kata Sugianto yang harus diawasi bersama adalah hasil dan penggunaan dari uang iuran tersebut. Jangan sampai, untuk kegiatan Harjalu malah diambil kesempatan untuk mendapatkan untung oleh sejumlah oknum.

"Penggunaannya juga harus terbuka, jangan sampai uang iuran untuk Harjalu disalahgunakan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).