MUI Lumajang Tegaskan Belum Keluarkan Rekom Atau Fatwa Soal Patung Kuda Kencak

Penulis : lumajangsatu.com -
MUI Lumajang Tegaskan Belum Keluarkan Rekom Atau Fatwa Soal Patung Kuda Kencak

Lumajang (lumajangsatu.com) - Gaduh soal keberadaan patung kuda kencak di Alun-alun Lumajang akhirnya Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang angkat bicara. Hingga kini, MUI belum mengeluarkan fatwa soal keberadaan patung kuda kencak yang ramai diperbincangkan masyarakat.

"Kami tegaskan, MUI Kabupaten Lumajang belum mengeluarkan fatwa soal patung kuda kencak yang ramai diperbincangkan itu," ujar Achmad Hanif, Sekretaris MUI Kabupaten Lumajang. Kamis (07/01/2016).

MUI Lumajang masih melakukan rapat terbatas dan akan segera menggelar rapat besar dan membicarakan persoalan Lumajang secara menyeluruh. MUI tidak hanya akan membahas soal patung kuda kencak, namun lebih membicarakan persolan-persolan Lumajang secara umum seperti ekonomi dan lainya.

"Kita masih melakukan rapat terbatas dan kita akan rapat lebih besar lagi untuk membahas persoalan-persoalan Lumajang secara umum tidak hanya kuda kencak saja," terang pengurus PC NU Lumajang itu.

Jika ada orang yang menyebut MUI telah mengeluarkan rekomendasi atau yang lebih ekstrim lagi mengeluarkan fatwa, hal itu sama sekali tidak benar. Secara kelembagaan MUI masih akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan Lumajang.

"Jika ada yang menyebut MUI telah mengeluarkan fatwa atau rekomendasi atas patung kuda kencak, itu tidak benar," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).